BP Batam Tidak Akan Memberikan Bantuan Hukum Kepada Oknum Pemalsu Dokumen
Kamis, 30 Juli 2020
BATAM, Infokepri.com - Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa.
“ Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,” kata Dendi Gustinandar dalam rilisnya, Kamis (30/7/2020).
Ia menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari. (Hms/Pay)