Anambas Terima Penghargaan dari BP Jamsostek, Penyelenggara Terbaik se-Kepri
Jumat, 24 Juli 2020
Pekerja Tambak Ikan di Kabupaten Kepulauan Anambas |
ANAMBAS, Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas akhirnya menerima penghargaan coverage share atau penyelenggara jaminan sosial terbaik se Provinsi Kepri oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Tanjung Pinang. Jum'at, (24/07/2020)
Penghargaan berupa piagam diserahkan langsung Kepala BP Jamsostek Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarmaji kepada Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra di Tanjung Pinang - Kepulauan Riau.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan, bahwa pemkab anambas akan terus mendukung program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat pekerja di kab anambas.
"Ini merupakan upaya mewujudkan Anambas yang sejahtera, dimana masyarakatnya telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemkab Anambas telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas No.23 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Jamsostek di Kabupaten Kepulauan Anambas," tegasnya.
Kedepannya dengan penghargaan ini, Wabub berharap Pemkab Anambas bersama BPJAMSOSTEK akan tetap bersinergi mendukung penyelenggaraan Jamsostek di Anambas, bahkan nantinya akan diterbitkan suatu Peraturan daerah (Perda) untuk mendukung pelaksanaannya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi menyampaikan penghargaan ini sebagai apresiasi terhadap dukungan dan komitmen Pemkab Anambas dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Adapun alasan diberikannya penghargaan oleh BPJAMSOSTEK karena saat ini coverage share peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Anambas tertinggi se kepri. Dan pencapaian ini, suatu perhatian dan kepedulian yang luar biasa dari Pemkab terhadap masyarakat pekerjanya," pungkasnya. (Mc/AP)
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra mengatakan, bahwa pemkab anambas akan terus mendukung program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat pekerja di kab anambas.
"Ini merupakan upaya mewujudkan Anambas yang sejahtera, dimana masyarakatnya telah memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemkab Anambas telah mengeluarkan Peraturan Bupati Kepulauan Anambas No.23 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Jamsostek di Kabupaten Kepulauan Anambas," tegasnya.
Kedepannya dengan penghargaan ini, Wabub berharap Pemkab Anambas bersama BPJAMSOSTEK akan tetap bersinergi mendukung penyelenggaraan Jamsostek di Anambas, bahkan nantinya akan diterbitkan suatu Peraturan daerah (Perda) untuk mendukung pelaksanaannya.
Di tempat yang sama, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang Sri Sudarmadi menyampaikan penghargaan ini sebagai apresiasi terhadap dukungan dan komitmen Pemkab Anambas dalam penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Adapun alasan diberikannya penghargaan oleh BPJAMSOSTEK karena saat ini coverage share peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Anambas tertinggi se kepri. Dan pencapaian ini, suatu perhatian dan kepedulian yang luar biasa dari Pemkab terhadap masyarakat pekerjanya," pungkasnya. (Mc/AP)