Samsat Kembali Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Hingga Pertengahan Desember 2020
Rabu, 24 Juni 2020
Kendaraan Bermotor (Pic, Ilustrasi) |
BATAM, Infokepri.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meniadakan denda pajak kendaraan tahunan akibat pandemi Covid-19 karena tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, melainkan juga pemerintah daerah. Rabu, (24/06/2020)
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan denda pajak kendaraan tahunan tidak dikenakan mulai jatuh tempo pembayaran 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020.
Selama periode itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak dikenakan membayar denda. Sementara pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu, sebelum 26 Maret 2020, wajib membayar denda.
Dalam beberapa pekan terakhir banyak yang bertanya dan meminta pemutihan denda pajak, padahal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mulai Januari-25 Maret 2020. Hal itu disebabkan informasi yang diperoleh pemilik kendaraan kurang akurat.
"Kami ingin luruskan bahwa, pembebasan denda pajak hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang jatuh tempo, pembayaran pajak kendaraan tahunan mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020," ucapnya.
Ia menjelaskan pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang adil karena mulai 26 Maret 2020, petugas Unit Pelaksana Tugas Samsat se-Kepri bekerja di rumah. Seluruh kantor Samsat Kepri ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19.
Pelayanan di Samsat Kepri kembali dibuka pada 2 Juni 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan. Selama Kantor Samsat di Kepri tutup sementara, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri.
Namun, tidak semua pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas itu lantaran tidak terbiasa, dan mungkin tidak menggunakan ponsel cerdas. "Kemudian kami mengeluarkan kebijakan untuk meringankan mereka dengan penghapusan pajak lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi Covid-19," katanya.
Menurutnya, secara umum masyarakat Kepri taat membayar pajak kendaraan. Hal itu terbukti dengan ramainya pemilik kendaraan ketika Kantor Samsat di Kepri kembali membuka pelayanan. "Kami memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan," ucapnya.
Selama periode itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak dikenakan membayar denda. Sementara pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu, sebelum 26 Maret 2020, wajib membayar denda.
Dalam beberapa pekan terakhir banyak yang bertanya dan meminta pemutihan denda pajak, padahal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mulai Januari-25 Maret 2020. Hal itu disebabkan informasi yang diperoleh pemilik kendaraan kurang akurat.
"Kami ingin luruskan bahwa, pembebasan denda pajak hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang jatuh tempo, pembayaran pajak kendaraan tahunan mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020," ucapnya.
Ia menjelaskan pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang adil karena mulai 26 Maret 2020, petugas Unit Pelaksana Tugas Samsat se-Kepri bekerja di rumah. Seluruh kantor Samsat Kepri ditutup sementara untuk mencegah penularan Covid-19.
Pelayanan di Samsat Kepri kembali dibuka pada 2 Juni 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan. Selama Kantor Samsat di Kepri tutup sementara, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri.
Namun, tidak semua pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas itu lantaran tidak terbiasa, dan mungkin tidak menggunakan ponsel cerdas. "Kemudian kami mengeluarkan kebijakan untuk meringankan mereka dengan penghapusan pajak lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi Covid-19," katanya.
Menurutnya, secara umum masyarakat Kepri taat membayar pajak kendaraan. Hal itu terbukti dengan ramainya pemilik kendaraan ketika Kantor Samsat di Kepri kembali membuka pelayanan. "Kami memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan," ucapnya.
Ia menjelaskan target pajak kendaraan bermotor tahunan pada tahun 2020 sebesar Rp.428,3 miliar, turun menjadi Rp.342 miliar. Target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor tahunan dari Januari-Juni 2020 sebesar Rp.156 miliar atau 40 persen dari target keseluruhan.
Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen. "Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai," katanya, di Tanjungpinang - Kepri (23/6). (Mc/AP)
Sementara realiasi pajak kendaraan bermotor tahunan hingga saat ini sebesar 36,6 persen. "Kami terus menggenjot target penerimaan dari pajak kendaraan bermotor tahunan. Masih ada waktu beberapa hari ini, mudah-mudahan tercapai," katanya, di Tanjungpinang - Kepri (23/6). (Mc/AP)