Plt Gubernur Kepri Menyampaikan Ranperda LKPj TA 2019 Kepada DPRD Kepri
Kamis, 25 Juni 2020
TANJUNGPINANG, Infokepri.com – Ketua DPRD provinsi Kepri, Jumaga Nadeak didampingi Wakil ketua I,II,II DPRD Kepri memimpin rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2019 kepada DPRD Kepri oleh Plt Gubernur kepri, Isdianto yang digelar di kantor DPRD provinsi Kepri, di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (25/6/2020).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Plt Gubernur Kepri, Isdianto, anggota DPRD Kepri, sejumlah OPD Pemprov Kepri dan tokoh masyarakat provinsi Kepri.
Dalam pemaparannya Plt Gubernur Kepri Isdianto menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah dan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang Peraturan kedua atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan salah satu kewajiban konstitusi yang harus disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Tahapan tersebut dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK - RI terhadap Laporan Keuangan Pemprov Kepri. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK-RI pada, Jum'at 29 Mei 2020 lalu, telah dinyatakan hasil pengelolaan keuangan Pemprov Kepri dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Pada kesempatan ini dapat kami sampai kan bahwa penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ,merupakan refleksi dari nilai - nilai demokrasi yang di wujudkan oleh DPRD, sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah.
Hal ini dapat mendorong semakin tumbuhnya semangat obyektivitas, dalam memotret kinerja Pemerintah Daerah, yang dilandasi kemitraan, untuk saling melengkapi, dalam menterjemahkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kepulauan Riau, sehingga tujuan pemerintah dalam mengelola sumber dan penggunaan dana secara efektif, efisien, ekonomis, transparan dan akuntabel dapat tercapai.
Plt Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan substansi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 sebagai berikut :
- Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepri terealisasi sebesar Rp 3,9 triliun dan dianggarkan sebesar Rp 3,7 triliun.
- Belanja dan Transfer ke Kabupaten/ Kota terealisasi sebesar Rp 3,65 triliun dari anggaran sebesar Rp 3,8 triliun
- Berikutnya Netaca yang terdiri dari Aset sebesar Rp 6,45 triliun dengan kewajiban sebesar Rp.417,14 miliar dan Ekuitas sebesar Rp. 6,038 triliun.
Plt Gubernur Kepri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholder, juga OPD yang telah bersama-sama bekerja dengan baik selama ini.
Dipenghujung rapat paripurna ini, Plt Gubernur Kepri Isdianto menyerahkan berkas Ranperda secara simbolis kepada ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
(RN/Pay)