Kabupaten Lingga Kembali Mendapat Kucuran Dana Bos Affirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019 dan 2020.
Kamis, 25 Juni 2020
LINGGA, Infokepri.com - Mengingat T.P 2020/2021 akan dimulai tanggal 13 Juli 2020 maka tentunya kegiatan Belajar mengajar tatap muka di sekolah dilakukan dengan mengacu pada New Normal perlu upaya - upaya Inovasi dan Kreatifitas sekolah agar tidak menghambat dalam proses pembelajaran dan yang lebih penting peserta didik selalu terjaga dan terlindungi dari penularan Covid 19.
Hal itu disampaikan Kadis Pendidikan kabupaten Lingga Junaidi Adjam saat dihubungi infokepri melalui via WhatsApp, Kamis ,(25/06/2020)
Junaidi Adjam menambahkan kabupaten Lingga kembali mendapat kucuran Dana Bos Affirmasi dan Bos Kinerja Tahun 2019 dan 2020.
Sebanyak 70 sekolah dan 22 sekolah dalam wilayah kabupaten Lingga mendapatkan bantuan pusat melalui Bos Affirmasi dan Bos Kinerja sesuai dengan Permendikbud No.24 tahun 2020.
Disamping Bos Reguler yang setiap tahun dikucurkn lansung ke Rekening sekolah. Hal ini sangat berdampak positif bagi kemajuan pendidikan khususnya sekolah-sekolah yang berada di wilayah terpencil,yang jauh dari jangkauan aksesbilitas.
" Dana Bos tersebut tentunya membantu kegiatan operasional sekolah untuk mendukung proses pembelajaran, Sedangkan Bos Kinerja sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakn layanan pendidikan," katanya
Lebih lanjut dikatakannys besarnya Bos Afirmasi dan Bos Kinerja tahun 2019 masing-masing sekolah bervariasi tergantung jumlah murid, sedangkan untuk tahun 2020 dipagukan masing - masing sekolah Rpb60 juta,- Sasaran dana bos ini lebih ditekankan kepada upaya layanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan Sarpras yang berkaitan dengan Aksesbilitas IT. Sehingga setiap sekolah diharapkan mampu mengikuti kemajuan Teknologi terutama Digitalisasi. Apa lagi dengan kondisi masa Pandemik Covid 19.
Ia mengatakan setiap anak mampu mengoperasionalkan sistem belajar di rumah dengan Digitalisasi, sehingga sasaran akhir untuk peningkatan mutu pendidikan di daerah.
" Kita berharap kepada Satuan pendidikan yang mendapatkan dana Bos tersebut dapat memanfaatkan semaksimal mungkin dalam menunjang kegiatan belajar mengajar. Namun yang lebih penting harus secara transfaran dan dapat di pertanggungjawabkan," tutupnya. (Syaf)