Ini Penjelasan Walikota Batam Tentang RPP APBD Tahun Anggaran 2019 - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Ini Penjelasan Walikota Batam Tentang RPP APBD Tahun Anggaran 2019



BATAM, Infokepri.com - Walikota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Tahun Anggaran (TA) 2019 yang disampaikan pada rapat paripurna dengan telekonfrence pada Senin ( 29/6/2020).

Rudi menjelaskan bahwa laporan keuangan telah diserahkan ke DPRD Kota Batam oleh Pemko Batam pada tanggal 29 Mei 2020 yang lalu.

Adapun APBD 2019 adalah sebagai berikut : 
Laporan realisasi anggaran pendapatan APBD kota Batam Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp 2.746.310.491.516,42 dengan realisasi sebesar Rp 2.522.897.256.865,30  

Untuk realisasi belanja kota Batam tahun 2019 direncanakan sebesar Rp 2.788 miliar lebih dengan realisasi sebesar Rp 2.530.163.606.534.87

Bantuan keuangan kepada partai politik, belanja transfer direncanakan sebesar Rp 1.754.922.078 dengan realisasi sebesar Rp 1.754.922.078

Sedangkan penerimaan pembiayaan Tahun Anggaran 2019 direncanakan sebesar Rp 44.408.592.085.74 dengan realisasi sebesar Rp 44.408.264.485,74

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak langsung  TA 2019, neraca pemerintah kota Batam per-31 Desember tahun 2019 terdiri dari:

Aset sebesar Rp 6.110.123.116.410,46 terdiri dari investasi jangka panjang, aset tetap dan aset lainnya.

Kewajiban hutang sebesar Rp 99.225.924.090,29 terdiri dari hutang perhitungan pihak ketiga, pendapatan diterima dimuka, uang belanja dan hutang jangka pendek lainnya.

Ekuitas setelah dikurangi kewajiban sebesar Rp 6.010.897.192.320,17. Laporan perubahan ekuitas perubahan pemerintah kota Batam berakhir sampai 31 Desember 2019 antara lain sebagai berikut:

Ekuias awal sebesar Rp 4.220.148.895.882,46 dan ekuitas akhir sebesar Rp 6.010.897.192.320,17 secara rinci realisasi masing-masing keuangan dapat dilihat pada buku rancangan peraturan daerah kota Batam, tentang perencanaan pertangujawaban APBD kota Batam TA 2019.

Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada Permendagri No.33 tahun 2019. Secara umum perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2020 sebagi berikut penerimaan pendapatan daerah kota Batam.

Penerimaan pendapatan pada APBD kota Batam pada tahun 2020 semula Rp 3.013.894.580.542.07 berubah menjadi Rp 2.518.197.912.026,67 rincian sebagai berikut.

Pandapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2020 ditargetkan sebesar Rp 1.499.536.772.588,46 berubah menjadi Rp 1.006.075.410.800,11

Pendapatan dana perimbangan kota Batam Tahun Anggaran 2020 semula Rp 1.122.250.236.200 berubah menjadi Rp 1.096.867.800.000 Pendatan sah yang semula Rp 337.107.571.753,61 berubah menjadi Rp 379.874.163.477,50 atau naik 12,69 %

Penerimaan daerah dari sisi pembiayaan tahun anggaran 2020 semula Rp 55 miliar,- berubah menjadi Rp 35.380.532.738,17

Belanja daerah, perubahan belanja pada rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2020 di sesuaikan pada amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 tahun 2020 tentang percepatan penangan Covid-19 di lingkungan pemerintah daerah keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.

Rencana belanja APBD Kota Batam tahun 2020 semula Rp 3.013.894.580.542 berubah menjadi Rp 2.518.197.912.026,67 yang terdiri dari belanja tidak langsung yang direncanakan semula Rp 1.097.735.712.311,45 berubah menjadi Rp 1.104.714.172.968.78 belanja langsung semula direncanakan Rp 1.916.158.886.230,62 berubah menjadi Rp 1.413.483.739.057,89 pembiayan pada APBD kota Batam tahun 2020 semula Rp 50 milliar, -  berubah menjadi Rp 35.380.532.738,17

Secara rinci pendapatan dan belanja daerah dapat dilihat ddalam buku rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Batam tahun 2020. Untuk selanjutnya dapat dibahas antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam sesuai dengan tata tertib yang telah di tetapkan.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil ketua I, Muhammad Kamaluddin yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Ruslan M Ali Wasyim anggota DPRD Kota Batam yang dilaksanakan di ruang utama DPRD Kota Batam, Batam Centre, Senin, (29/06/2020).

Setelah mendengarkan pemaparan dari Walikota Batam, HM Rudi, selanjutnya pimpinan rapat memanggil Ketua atau Perwakilan dari masing - masing fraksi. Setelah dilakukan diskusi bersama pimpinan fraksi dan mencermati kesimpulan rapat konsultasi sesuai dengan Permendagri No.33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020.

Penyampain dan penjelasan Walikota Batam atas rancangan KUA PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali setelah walikota Batam menyampaikan realisai semester I dan prognosis semester II Tahun Anggaran 2020. Selanjutnya dilakukan pembahasan antara DPRD dan Pemko Batam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah disetujui seluruh anggota DPRD kota Batam yang hadir, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen Ranperda. Dan pada rapat paripurna berikutnya penyampaian pandangan fraksi yang akan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah DPRD pada minggu pertama bulan Juli 2020. (AP/Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel