Dinas DKPP Batam Pastikan Hewan Qurban Aman Dikonsumsi
Sabtu, 27 Juni 2020
Kepala DKKP Batam |
BATAM, Infokepri.com - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam memastikan akan melakukan pemeriksaan kesehatan semua hewan kurban di Batam. Sabtu, (27/06/2020)
Kepala DKPP Batam, Mardanis mengatakan pemeriksaan meliputi ternak kurban sebelum dipotong (Antem Mortem) dan setelah dipotong (Post Mortem). Tujuan pemeriksaan kesehatan tidak lain adalah agar daging yang dihasilkan aman dikonsumsi masyarakat nantinya.
Tahun ini diperkirakan hewan/ternak yang masuk ke Kota Batam sekitar 3.500 ekor sapi dan 15.000 ekor kambing. Semua ternak/hewan kurban wajib bebas dari penyakit hewan menular.
"Khusus sapi Ras Bali yang akan masuk ke Kota Batam wajib melakukan pemeriksaan/uji PCR Jembrana di laboratorium Balai Veteriner Daerah Asal Ternak," katanya di Batam Centre - Batam (26/6).
Ia melanjutkan, pemeriksaan untuk uji PCR Jembrana diperkirakan membutuhkan biaya sekitar Rp650.000/ekor, belum termasuk biaya pakan dan sewa tempat penampungan menjelang uji PCR jembrana dikeluarkan oleh pihak Balai Veteriner. Sehingga hal ini pasti berdampak pada harga penjualan sapi nantinya sampai di Batam.
"Saat ini jumlah sapi yang sudah masuk ke Batam sekitar 700 an ekor, dan rencananya masih akan datang lagi pada pengiriman berikutnya. Semua kelengkapan dokumen akan kami cek meliputi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, Sertifikat pelepasan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dan Hasil uji PCR Jembrana (khusus sapi ras bali)," ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya pedagang hewan kurban juga wajib menerapkan protokol kesehatan di lokasi tempat penjualan hewan kurban.
Diantaranya, harus menjaga jarak fisik (social distancing), menerapkan higiene personal dimana setiap orang yang keluar masuk tempat penjualan ternak wajib melakukan CPTS (cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer dan masker.
Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat penjualan ternak. Serta menenerapan higiene dan sanitasi, dimana pemilik tempat penjualan ternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau Hand Sanitizer.
"Perlu saya sampaikan bahwa ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya tidak dapat menularkan penyakit corona virus disease (covid-19) baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia," tutupnya Kepala DKPP Batam. (Mc/AP)
Kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan awal melalui pengukuran suhu tubuh bagi orang yang masuk tempat penjualan ternak. Serta menenerapan higiene dan sanitasi, dimana pemilik tempat penjualan ternak wajib menyediakan fasilitas CPTS atau Hand Sanitizer.
"Perlu saya sampaikan bahwa ternak sapi dan kambing serta ternak ruminansia lainnya tidak dapat menularkan penyakit corona virus disease (covid-19) baik antar ternak maupun dari ternak ke manusia," tutupnya Kepala DKPP Batam. (Mc/AP)