Serahkan BLT Tahap Kedua, Kades Linau Himbau Masyarakatnya Bijak Memposting Isu Di Facebook
Jumat, 29 Mei 2020
LINGGA, Infokepri.com - Kades Linau Musdar menyerahkan Bantuan Lansung Tunai (BLT) ke tahap dua kepada warga yang kurang mampu yang terkena dampak mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) kepada warganya di Balai Pertemuan Cindai Manis, Jumat, (29/05/2020).
Disela-sela penyerahan BLT itu Kades Linau Musdar menghimbau kepada warganya agar bijak bermedia sosial dan tidak sembarangan memposting isu melalui jejaring sosial yang dapat merugikan dirinya sendiri.
Ia menyebutkan mendapat postingan miring tentang Bantuan Lansung Tunai (BLT) Corona Virus Disease (Covid-19) melalui jaringan sosial Facebook oleh salah satu warga desanya.
"Kami dari pihak Desa berharap untuk bantuan saat ini tidak ada lagi postingan-postingan miring yang tidak sesuai tentang prosedur pembagian dana BLT Covid-19 jangan sampai dengan hal-hal kecil bisa membuat rugi warga karena membuat informasi yang salah" ucap Musdar
Lebih lanjut Musdar pada akhir sambutannya mengucapkan selamat kepada warga yang telah menerima bantuan semoga bisa bermanfaat untuk keperluan di rumah masing-masing.
"Sekali lagi kami mengucapkan selamat kepada bapak ibu bagi yang telah mendapatkan bantuan dari dana Desa ini dan Insya Allah kedepannya kami tidak berjanji ada isu-isu penambahan tiga bulan kedepannya tentang tahapan bantuan Dana Covid-19 ini sekali lagi saya selaku kepala Desa Linau mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah hadir," tutupnya.
Ketua RW 02 Pauzan dan Bhabinkamtibmas Briptu Hendra Sianturi, membenarkan adanya postingan pada tanggal 14 Mei 2020 lalu oleh salah seorang warga yang sudah mendapatkan bantuan bulanan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
"Saya sudah mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan ruang informasi tentang adanya postingan di Facebook terkait BLT Covid -19 dengan menyalahkan pihak Desa di sebabkan dirinya tidak diikutkan dalam pelaksanaan pembagian BLT, kami meminta kepada warga masyarakat agar berusahalah tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri melalui jejaring sosial dan alangkah baiknya terlebih dahulu melakukan komunikasi terhadap yang berkaitan dalam hal ini," ujar Briptu Hendra Sianturi. (Syaf)