Selama Bulan Ramadhan, 225 Kendaraan Sepeda Motor Diamankan Satlantas Polresta Barelang
Senin, 18 Mei 2020
Kabagops Polresta Barelang (Tengah) |
BATAM, infokepri.com - Kabagops Polresta Barelang, Kompol.Isa Imam Syahroni SIK menyampaikan terdapat 255 kendaraan sepeda motor dan saat ini di amankan di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Tilang Satlantas Polresta Barelang. Senin, 918/05/2020)
"Kendaraan tersebut, diamankan Satlantas Polresta Barelang khususnya yang terlibat aksi balap liar pada saat Bulan Suci Ramadhan 2020 Mulai Dari Tanggal 24 April 2020 sampai dengan Hari ini Senin 18 Mei 2020," terangnya mewakili Kapolresta Barelang.
Adapun dasar dalam pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban Satlantas Polresta Barelang sudah sesuai SOP, untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam, dan banyaknya keluhan masyarakat baik pengaduan langsung maupun melalui medsos yang mengeluhkan adanya aksi balap liar di Wilayah Hukum Polresta Barelang.
"Kendaraan tersebut, diamankan Satlantas Polresta Barelang khususnya yang terlibat aksi balap liar pada saat Bulan Suci Ramadhan 2020 Mulai Dari Tanggal 24 April 2020 sampai dengan Hari ini Senin 18 Mei 2020," terangnya mewakili Kapolresta Barelang.
Adapun dasar dalam pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban Satlantas Polresta Barelang sudah sesuai SOP, untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam, dan banyaknya keluhan masyarakat baik pengaduan langsung maupun melalui medsos yang mengeluhkan adanya aksi balap liar di Wilayah Hukum Polresta Barelang.
Hal tersebut disampaikannya pada giat konfrensi pers di Depan Kantor Unit Patroli Satlantas Polresta Barelang, di damping oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol. Yunita Stevany SIK MSI dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.
Khusus untuk aksi balap liar, lanjutnya akan di kenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, setiap Oorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan akan di kenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau Denda Paling Banyak RP. 750.000. Selain dari pelanggaran pasal yang lain yang diterapkan kepada sipengendara sepeda motor seperti tidak memiliki SIM atau STNK.
"Untuk memberikan efek jera Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar akan di selenggarakan setelah lebaran Idul Fitri 1441 H," terangnya.
Dipenutup Release, Kabagops menyampaikan pesan dari Kapolresta Barelang kepada masyarakat Kota Batam khususnya dalam penertiban balap liar “ Kami Polresta Barelang (Satlantas) Tidak Bisa Bekerja Sendirian, Dukungan Dari Masyarakat Terlebih Peran Aktif Orang Tua Dalam Mengontrol Kegiatan Anak-Anak Nya Sangat Di Butuhkan.
"Awasi Anak Anda Sayangi Jiwanya Jangan Sampai Nyawa Anak Bangsa Melayang Sia-Sia Hanya Karna Ikut Dalam Aksi Balap Liar Terlebih Di Masa Pandemi Ini, Mari Sama-Sama Kita Cegah Penularannya, Jika Tidak Mendesak Tetap Berada Di Rumah Saja, Mari Bersama Menjadi Pelopor Dan Keselamatan Berlalu Lintas. Budayakan Tertib Berlalu Lintas Di Jalan Raya Sebagai Kebutuhan Bersama," tutupnya. (AP)
Khusus untuk aksi balap liar, lanjutnya akan di kenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi, setiap Oorang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan akan di kenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau Denda Paling Banyak RP. 750.000. Selain dari pelanggaran pasal yang lain yang diterapkan kepada sipengendara sepeda motor seperti tidak memiliki SIM atau STNK.
"Untuk memberikan efek jera Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar akan di selenggarakan setelah lebaran Idul Fitri 1441 H," terangnya.
Dipenutup Release, Kabagops menyampaikan pesan dari Kapolresta Barelang kepada masyarakat Kota Batam khususnya dalam penertiban balap liar “ Kami Polresta Barelang (Satlantas) Tidak Bisa Bekerja Sendirian, Dukungan Dari Masyarakat Terlebih Peran Aktif Orang Tua Dalam Mengontrol Kegiatan Anak-Anak Nya Sangat Di Butuhkan.
"Awasi Anak Anda Sayangi Jiwanya Jangan Sampai Nyawa Anak Bangsa Melayang Sia-Sia Hanya Karna Ikut Dalam Aksi Balap Liar Terlebih Di Masa Pandemi Ini, Mari Sama-Sama Kita Cegah Penularannya, Jika Tidak Mendesak Tetap Berada Di Rumah Saja, Mari Bersama Menjadi Pelopor Dan Keselamatan Berlalu Lintas. Budayakan Tertib Berlalu Lintas Di Jalan Raya Sebagai Kebutuhan Bersama," tutupnya. (AP)