Perpu Pilkada Sudah Keluar, Pilkada Resmi Digeser Ke Bulan Desember 2020
Rabu, 06 Mei 2020
LINGGA, Infokepri.com -
Presiden Telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan
demikian lewat Perppu tersebut, Presiden telah memutuskan pemungutan suara
Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
Bahwa dalam pasal 201A ayat (2) dalam Perpu tersebut menjelaskan
" Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020
“ Sebagaimana kita ketahui bahwa pemungutan Pilkada
seharusnya dilaksanakan tanggal 23 September 2020 Akan tetapi Karena adanya
wabah ini maka dilakukan penundaan,” kata ketua Bawaslu kabupaten Lingga
Zamroni saat ditemui para awak media, Rabu (06/05/2020)
Beliau mengharapkan semoga peraturan KPU sebagai turunan
dari Perpu tentang kelanjutan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 ini cepat
keluar sehingga Bawaslu beserta jajaran akan menyesuaikan dengan mekanisme
pengawasan dan yang paling penting kita berdoa bersama apabila tahapan dimulai
kembali Covid 19 ini sudah benar - benar hilang.
(Syaf)