Pelaku Curanmor Melawan saat Ditangkap, Kedua Kaki di Door Petugas
Selasa, 12 Mei 2020
Kapolsek Batu Ampar (kiri) |
BATAM, infokepri.com - Unit Reskrim Polsek Batu Ampar menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) serta mengamankan enam unit sepeda motor matic. Selasa, (12/05/2020)
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Reza Morandy Tarigan menjelaskan Kasus ini, berhasil diungkap berdasarkan laporan dari korban pada Kamis (5/4) sekitar pukul 05.00 WIB, dan Jumat (1/5) pukul 03.00 WIB. Dari laporan yang dibuat, personel langsung melakukan penyedilikan untuk memburu para pelaku.
"Kita berhasil mengamankan tiga pelaku. Dua pelaku A (22 Tahun) dan DP (19 Tahun) adalah pelaku pencurian spesialis sepeda motor Honda Beat. Satu lagi adalah penadah berinisial BB (20 Tahun) barang hasil curiannya," ujarnya di Mapolsek Batu Ampar - Batam.
Diketahui, sambungnya pelaku sudah beraksi 8 kali di kawasan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah. Mencuri sepeda motor Honda Beat sesuai dengan permintaan penadah, karena untuk dijual dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Saat penangkapan (7/5), kedua kaki pelaku pencurian tersebut terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dibekuk," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dna terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya. (AP)
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Reza Morandy Tarigan menjelaskan Kasus ini, berhasil diungkap berdasarkan laporan dari korban pada Kamis (5/4) sekitar pukul 05.00 WIB, dan Jumat (1/5) pukul 03.00 WIB. Dari laporan yang dibuat, personel langsung melakukan penyedilikan untuk memburu para pelaku.
"Kita berhasil mengamankan tiga pelaku. Dua pelaku A (22 Tahun) dan DP (19 Tahun) adalah pelaku pencurian spesialis sepeda motor Honda Beat. Satu lagi adalah penadah berinisial BB (20 Tahun) barang hasil curiannya," ujarnya di Mapolsek Batu Ampar - Batam.
Diketahui, sambungnya pelaku sudah beraksi 8 kali di kawasan Tanjung Sengkuang dan Batu Merah. Mencuri sepeda motor Honda Beat sesuai dengan permintaan penadah, karena untuk dijual dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Saat penangkapan (7/5), kedua kaki pelaku pencurian tersebut terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dibekuk," ungkapnya.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dna terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara," tutupnya. (AP)