Gay Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, 15 Tahun Penjara Menanti
Selasa, 19 Mei 2020
KBO Satreskrim Polres Bintan (Tengah) |
BINTAN, infokepri.com - Satreskrim Polres Bintan, ungkap kasus tindak pidana pencabulan yang dilakukan seorang pria penyuka sesama jenis (gay). Selasa, (19/05/2020)
KBO Satreskrim Polres Bintan, Iptu Tumpal P Sipahutar mengatakan kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Pengudang bahwa telah terjadi pencabulan tehadap seorang anak laki-laki.
"Setelah menerima laporan tersebut tim Satreskrim Polres Bintan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku malam harinya (14/5), di Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong," terangnya, Mapolres Bintan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya pelaku berinisial N mengaku telah melakukan aksinya tersebut terhadap korban yang berinisial RZ (11) dan RK (9). Bahkan aksi bejat itu telah dilakukan pelaku secara berulang kali terhadap korban di TKP yang sama yaitu rumah pelaku.
Sambungnya, modus yang dilancarkan pelaku juga sama, yaitu dengan cara memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan agar kedua korban main game yang ada di ponsel tersebut sehingga pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya. Dimana pelaku memanggil korban untuk menghisap kemaluannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar pasal 64 Ayat 1 KUHP UU No.23 tahun 2020, dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
KBO Satreskrim Polres Bintan, Iptu Tumpal P Sipahutar mengatakan kasus ini terbongkar setelah masyarakat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Pengudang bahwa telah terjadi pencabulan tehadap seorang anak laki-laki.
"Setelah menerima laporan tersebut tim Satreskrim Polres Bintan mendatangi TKP dan mengamankan pelaku malam harinya (14/5), di Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong," terangnya, Mapolres Bintan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya pelaku berinisial N mengaku telah melakukan aksinya tersebut terhadap korban yang berinisial RZ (11) dan RK (9). Bahkan aksi bejat itu telah dilakukan pelaku secara berulang kali terhadap korban di TKP yang sama yaitu rumah pelaku.
Sambungnya, modus yang dilancarkan pelaku juga sama, yaitu dengan cara memberikan ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan agar kedua korban main game yang ada di ponsel tersebut sehingga pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya. Dimana pelaku memanggil korban untuk menghisap kemaluannya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar pasal 64 Ayat 1 KUHP UU No.23 tahun 2020, dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.