BC Batam Hibahkan 12,5 Ton Gula Impor Ke Pemerintah Kota Batam, Bantu Tangani Covid-19
Jumat, 08 Mei 2020
Serah Terima Barang Tegahan |
BATAM, infokepri.com - Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna pada hari ini secara resmi dilakukan penyerahan hibah berupa dari Kepala KPU Bea dan Cukai Batam kepada Kepala Pemerintah Kota Batam. Jum'at, (08/05/2020)
"Mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, KPU Bea dan Cukai Batam berinisiatif menghibahkan berupa 12,5 ton gula impor merk ''Shakti Sugar'' tersebut kepada Pemerintah Kota Batam untuk bantuan penanggulangan Covid-19 di wilayah Batam dan sekitarnya," jelasnya usai kegiatan penyerahan Barang Milik Negara (BMN) di Dataran Engku Putri Kota Batam, Batam Centre - Batam.
Sebelumnya, ia melanjutkan barang hibah merupakan hasil pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya, dan kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal, sehingga terhadap kapal berikut muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).
"Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya. Muatan KM Kurnia Jaya tersebut diketahui rute perjalanannya dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung (Wilayah Indragiri, Riau)," terangnya.
lanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merk “Shakti Sugar” dengan nilai Rp 162.500.000,- telah disetujui untuk dihibahkan.
"Selanjutnya, mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji (layak dikonsumsi)." tutup Sumarna. (AP)
Sebelumnya, ia melanjutkan barang hibah merupakan hasil pemeriksaan terhadap KM Kurnia Jaya, dan kondisi kapal tersebut telah ditinggalkan oleh Nahkoda dan Awak kapal, sehingga terhadap kapal berikut muatannya langsung ditetapkan Barang Dikuasai Negara (BDN).
"Setelah ditetapkan sebagai BDN, barang tersebut diajukan ke KPKNL Batam untuk ditetapkan sebagai BMN beserta peruntukannya. Muatan KM Kurnia Jaya tersebut diketahui rute perjalanannya dari Batam dengan tujuan Sungai Guntung (Wilayah Indragiri, Riau)," terangnya.
lanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-25/MK.06/WKN.03/KNL.04/2020 tanggal 27 April 2020 perihal persetujuan hibah barang yang menjadi milik negara pada KPU Bea Cukai Tipe B Batam, barang berupa 12,5 ton gula impor merk “Shakti Sugar” dengan nilai Rp 162.500.000,- telah disetujui untuk dihibahkan.
"Selanjutnya, mengacu pada surat Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam nomor IC.01.01.95.05.20.2268 tanggal 5 Mei 2020 perihal pengujian barang hasil penindakan, bahwa atas sampel barang gula impor dinyatakan memenuhi syarat terhadap parameter uji (layak dikonsumsi)." tutup Sumarna. (AP)