Terkait Surat Edaran Bupati Karimun Tentang Covid 19, Ketua Yayasan LEMHUM MARITIM Angkat Bicara
Selasa, 07 April 2020
KARIMUN, Infokepri.com – Surat Edaran tentang pemberlakuan Jam Malam yang di keluarkan oleh Bupati Karimun tanggal 02 April 2020 yang lalu menimbulkan segudang Pro dan Kontra di tengah – tengah masyarakat.
Khususnya bagi masyarakat menengah kebawah khususnya bagi Para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) seperti pedagang – pedangan Makan/Minum Harian. Pasalnya, dalam surat edaran tersebut mengatur tentang aktifitas Perdagangan Toko/Warung/Kedai Kopi atau warung sejenisnya di tutup sampai batas waktu Pukul 20.30 WIB.
Hal ini juga mendapatkan kritikan tajam dari Praktisi Hukum sekaligus Ketua Yayasan LEMHUM MARITIM Edwar Kelvin,R.SH.MH atas Edaran yang di keluarkan oleh Bupati Karimun tersebut.
Melalui media ini Kelvin menyebutkan, Edaran tersebut harus segera di revisi demi kemaslahatan Para Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Selasa(07/04/2020) di kantornya kompleks graharap.
“Bupati harus segera merivisi Edaran tersebut, semenjak Edaran itu dikeluarkan banyak pedagang – pedangan kecil yang menjerit, satu sisi mereka harus bertanggung jawab terhadap perekonomian keluarga, namun disatu sisi mereka harus ikut menanggung beban upaya – upaya pemerintah dalam menanggulangi Covid-19,” tegas Kelvin
Kelvin menambahkan, Bupati yang notabennya selaku Kepala Daerah atau Bapak Daerah Karimun harus berani mengambil sikap tidak hanya kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Bupati harus berani membuat penekanan terhadap perusahaan – perusahaan yang sebagian besar hanya menonton aksi Covid – 19 yang makin merajalela.
“ Di Karimun ini sangat banyak perusahaan – perusahaan, mulai dari Perusahaan Tambang, Shipiyard/Galangan dan Perusahaan lainnya, harusnya Bupati membuat Edaran kepada perusahaan – perusahaan tersebut untuk segera mengalokasikan dana CD/CSR nya untuk memberikan bantuan sembako kepada masyarakat sekitar guna mengurangi dampak lesunya perekonomian masyarakat akibat Covid-19 ini, hal ini juga selaras dengan maksud dan tujuan dari pembentukan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas” Kelvin memaparkan.
Lebih lanjut Kelvin menjelaskan, dirinya menilai perlu lagi kiranya kita berfikir matang – matang untuk memaksakan kehendak Pemerintah kepada masyarakat, bagaimana mungkin kita menyuruh mereka untuk diam di rumah selama 14 hari tapi untuk kebutuhan Pokoknya tidak di fikirkan.
“Kan lucu, disuruh diam dirumah tapi kebutuhan pokoknya tidak di fikirkan, mau makan apa mereka?, kalau yang ada pendapatan bulanan mah enak, tapi kalau Pekerja Harian bagaimana mungkin mereka di rumah, ” kata Kelvin mengakhiri.
Hingga berita ini diungah belum diperoleh keterangan dari bupati Karimun atau Dinas Kominfo kabupaten Asahan, wartawan kami sedang berusaha mengejarnya.
(Nal)