Polda Kepri Kembali Mendapati Penambang Pasir Ilegal di Batam
Selasa, 21 April 2020
Penyegelan Excavator oleh Personel Ditreskrimum |
BATAM, infokepri.com - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), melakukan penindakan tegas setelah mendapati kegiatan yang dapat merusak lingkungan hidup. Selasa, (21/04/2020)
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP. Wiwit Ari Wibisono menjelaskan penggerebekan penambangan pasir atau tanah urug ilegal di Batubesar, Nongsa - Batam, beberapa waktu lalu oleh Polda Kepri ternyata tak membuat para pelaku jera.
"Kami mendapati adanya kegiatan penambangan tanah urug di lokasi tersebut. Penambangan ilegal ini, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah," terangnya.
Buktinya, pada hari Minggu (12/4)) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kavling Nongsa. Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan penindakan. Selanjutnya, 1 unit excavator dilakukan police line, 2 unit dump truck dan pelaku berjumlah 6 orang dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.
"Omset penambabangan ini mencapai Rp 9 juta per hari. Kepolisian sudah mengantongi nama dari penanggung jawab aktifitas itu. Namun, sejauh ini orang tersebut belum bersedia datang memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasinya," pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. (AP)
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP. Wiwit Ari Wibisono menjelaskan penggerebekan penambangan pasir atau tanah urug ilegal di Batubesar, Nongsa - Batam, beberapa waktu lalu oleh Polda Kepri ternyata tak membuat para pelaku jera.
"Kami mendapati adanya kegiatan penambangan tanah urug di lokasi tersebut. Penambangan ilegal ini, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup parah," terangnya.
Buktinya, pada hari Minggu (12/4)) sekitar pukul 20.00 WIB, di Kavling Nongsa. Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kembali melakukan penindakan. Selanjutnya, 1 unit excavator dilakukan police line, 2 unit dump truck dan pelaku berjumlah 6 orang dibawa ke Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan.
"Omset penambabangan ini mencapai Rp 9 juta per hari. Kepolisian sudah mengantongi nama dari penanggung jawab aktifitas itu. Namun, sejauh ini orang tersebut belum bersedia datang memenuhi panggilan untuk dimintai klarifikasinya," pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. (AP)