Polda Kepri Amankan 1 Kg Sabu dari Pelaku Berumur 20 Tahun
Senin, 06 April 2020
Pelaku dan Barang Bukti |
BATAM, Infokepri.com - Ditresnarkoba Polda Kepri dan Tim Gabungan Ditpolairud Baharkam Polri berhasil ungkap Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Senin, (06/04/2020)
Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika, pada Jumat (3/4) tim patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan didaerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira jam 08.04 WIB, tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna Gold merk Guan Yinwang," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Seorang pelaku yang berhasil diamankan berinisial RA (Laki-laki, 20 Tahun) beserta barang bukti antara lain 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg, 1 buah bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, 1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp 100, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom.
"Oleh Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara ini kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kabid Humas. Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan terhadap RA dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (AP)
Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menjelaskan bahwa kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika, pada Jumat (3/4) tim patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melaksanakan patroli perairan di Selat Riau menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang mencurigakan didaerah Teluk Bakau yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira jam 08.04 WIB, tim mendatangi TKP dan orang yang diduga sebagai sebagai penyalahguna narkotika dan didapatkan barang bukti berupa 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg yang dibungkus dalam kemasan teh cina warna Gold merk Guan Yinwang," ungkap Kabid Humas Polda Kepri.
Seorang pelaku yang berhasil diamankan berinisial RA (Laki-laki, 20 Tahun) beserta barang bukti antara lain 20 paket kristal putih diduga sabu seberat lebih kurang 1 Kg, 1 buah bungkus teh cina warna gold merk Guan Yinwang, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, 1 buah dompet warna hitam berisi uang kertas pecahan Rp. 2.000,- dan uang koin pecahan Rp 100, KTP, 3 buah simcard Telkomsel, 1 buah tas selempang warna abu-abu, 1 buah lakban warna hitam dan 1 kotak kondom.
"Oleh Tim Patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 (Baharkam Polri) melimpahkan perkara ini kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tambah Kabid Humas. Selanjutnya Penyidik Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengembangan terhadap RA dan ditemukan tersangka lain berinisial N dan T yang bersama-sama melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Para pelaku melanggar Pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (AP)