Tidak Mengindahkan Maklumat Kapolri, Puluhan Pengunjung Hiburan Malam Diamankan
Selasa, 07 April 2020
Giat Penertiban Tempat Hiburan Malam |
BATAM, Infokepri.com - Ditreskrimsus dan Satbrimob Polda Kepri mengamankan sebanyak 71 orang dari dalam tempat hiburan malam di Batam. Selasa, (07/04/2020)
Penertiban ini akibat tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun berkerumun.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam.
"Namun, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu. Sebelumnya jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau larangan Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing,"ujarnya.
Sebanyak 71 orang yang terbagi atas 35 pria dan 36 wanita diamankan pagi dini hari (07/4), saat sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotek VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Lebih lanjut, patroli kali ini dalam rangka menghentikan aktivitas orang-orang yang berada di dalam diskotek. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang berada dalam tempat hiburan malam itu dan dilakukan tes urine di Mapolresta Barelang.
Selain mengamankan sejumlah pengunjung diskotek, polisi juga langsung memasang garis polisi pada ruangan kasir dan ruangan VIP Room. Polisi, lanjutnya tak segan-segan untuk menindak tegas para pelanggar tersebut.
“Polisi akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum bagi pihak pengelola dan para tamu yang terbukti melanggar Maklumat Kapolri dan melakukan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (AP)
Penertiban ini akibat tidak mematuhi Maklumat Kapolri dan pemerintah untuk selalu menjaga jarak dan tidak melakukan kegiatan berkumpul ataupun berkerumun.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Hanny menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam.
"Namun, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu. Sebelumnya jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau larangan Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing,"ujarnya.
Sebanyak 71 orang yang terbagi atas 35 pria dan 36 wanita diamankan pagi dini hari (07/4), saat sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotek VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam.
Lebih lanjut, patroli kali ini dalam rangka menghentikan aktivitas orang-orang yang berada di dalam diskotek. Kemudian pihaknya melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang berada dalam tempat hiburan malam itu dan dilakukan tes urine di Mapolresta Barelang.
Selain mengamankan sejumlah pengunjung diskotek, polisi juga langsung memasang garis polisi pada ruangan kasir dan ruangan VIP Room. Polisi, lanjutnya tak segan-segan untuk menindak tegas para pelanggar tersebut.
“Polisi akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum bagi pihak pengelola dan para tamu yang terbukti melanggar Maklumat Kapolri dan melakukan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (AP)