Melawan Petugas, Residivis Narkoba Tewas di RS
Sabtu, 04 April 2020
Pelaku SS |
BINTAN, Infokepri.com - Satuan Reskrim Polres Bintan gelar ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja. Sabtu, (04/04/2020)
Kejadian diawali dengan adanya informasi dari masyarakat, Kasat Reskrim Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias, S.I.K menyampaikan kemudian tim Sat Resnarkoba Polres Bintan dipimpin langsung Kasat Narkoba, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan pelaku inisial DK di jalan Lintas Barat Tanjung Pinang Tanjung Uban dekat De Villa Bintan dan terhadap pelaku inisial DK," terangnya (3/4) di Mapolres Bintan - Kepulauan Riau.
Dari hasil keterangan dari pelaku inisial DK, lanjutnya bahwa narkotika tersebut didapat dari SS yang berada di Tanjung Pinang, kemudian Kasat Resnarkoba bersama Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku SS di jalan Pemuda Tanjung pinang.
Pelaku SS pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan menggeluarkan pisau sehingga terjadi pergumulan dengan petugas yang mengakibatkan tangan terluka, sehingga petugas melakukan penembakan terhadap pelaku SS dan mengenai bagian dada dibawah ketiak sebelah kiri.
"Kemudian Tim membawa pelaku SS ke RS. Raja Ahmad Tabib Fishabillah Provensi Kepri - Tanjung pinang, setelah berada di RS pelaku SS dinyatakan sudah meninggal, dan pelaku SS merupakan residivis kasus Narkoba yang baru 5 bulan keluar dari penjara," ungkapnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan:
Pelaku DK, barang bukti 4 paket sabu seberat 9,1 gram dan 2 paket ganja seberat 21,3 gram.
Pelaku SS, barang bukti 1 paket ganja seberat 1 Kg, 1 bilah pisau.
"Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 ayat (1) subsider 114 ayat (2), Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati maupun seumur hidup," tutupnya didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan. (AP)
"Dari hasil penyelidikan dilakukan penangkapan pelaku inisial DK di jalan Lintas Barat Tanjung Pinang Tanjung Uban dekat De Villa Bintan dan terhadap pelaku inisial DK," terangnya (3/4) di Mapolres Bintan - Kepulauan Riau.
Dari hasil keterangan dari pelaku inisial DK, lanjutnya bahwa narkotika tersebut didapat dari SS yang berada di Tanjung Pinang, kemudian Kasat Resnarkoba bersama Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku SS di jalan Pemuda Tanjung pinang.
Pelaku SS pada saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan dan menggeluarkan pisau sehingga terjadi pergumulan dengan petugas yang mengakibatkan tangan terluka, sehingga petugas melakukan penembakan terhadap pelaku SS dan mengenai bagian dada dibawah ketiak sebelah kiri.
"Kemudian Tim membawa pelaku SS ke RS. Raja Ahmad Tabib Fishabillah Provensi Kepri - Tanjung pinang, setelah berada di RS pelaku SS dinyatakan sudah meninggal, dan pelaku SS merupakan residivis kasus Narkoba yang baru 5 bulan keluar dari penjara," ungkapnya.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bintan:
Pelaku DK, barang bukti 4 paket sabu seberat 9,1 gram dan 2 paket ganja seberat 21,3 gram.
Pelaku SS, barang bukti 1 paket ganja seberat 1 Kg, 1 bilah pisau.
"Perkara yang disangkakan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 ayat (1) subsider 114 ayat (2), Subsider 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dengan ancaman Hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati maupun seumur hidup," tutupnya didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan. (AP)