Ini Tiga Hal Yang Harus Diperhatikan Dalam Melaksanakan Nikah di KUA
Kamis, 02 April 2020
LINGGA, Infokepri.com - Penghulu Kecamatan Singkep Barat, Dolhaji mengatakan sesuai protokol pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pelaksanaan nikah di KUA harus memperhatikan 3 hal.
Ketiga hal tersebut diantaranya :
- Akad nikah digelar dalam ruangan dengan berventilasi sehat.
- Batasi jumlah orang yang hadir dalam acara tersebut,maksimal 10 orang.
- Cuci tangan dan gunakan masker baik petugas maupun catin.
" Ditengah mewabahnya Covid-19, layanan pernikahan tetap dilaksanakan. Kita menjalankan tugas sesuai protokol yang ada. Catin sudah kita berikan bimbingan dan arahan," terang Dolhaji,Rabu (01/04/2020).
"Mereka memaklumi keadaan dan kondisi saat ini. Nikah dilaksanakan,tetapi resepsinya ditunda. Itu sudah kita sepakati sejak awal agar tidak terjadi salah faham," tambahnya.
Lebih lanjut ia mengatakan disela-sela prosesi akad nikah Petugas pencatat nikah berkesempatan memberikan edukasi tentang covid-19.
"Kita sampaikan kepada yang hadir tentang bahaya Corona. Tentu sesuai dengan kompetensi dan kemampuan kita. Semoga bisa bermanfaat ketika mereka pulang ke rumah masing-masing. Saat ini,usaha dan ikhtiar itu yang bisa kita buat," kata Dolhaji.
Berdasarkan rapat terbatas via video conference,Kepala Kemenag Lingga menyampaikan kepada Kasi Bimas Islam untuk mengingatkan KUA agar taat asas. Ikuti protokol yang ada di KUA. Berikan layanan terbaik dan selalu waspada. Tugas kita bersama memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Lingga," pesan H M Nasir,S.Ag,MH.
Sesuai imbauan terbaru dari Dirjen Bimas Islam bahwa pendaftaran nikah selama WFH hingga 21 April 2020 mendatang dilakukan secara online.(syaf)