DPRD Kota Batam Minta Pemko Memperhatikan Jaminan Kesehatan Tim Medis Yang Menangani Pasien Covid-19
Minggu, 05 April 2020
BATAM, Infokepri.com – DPRD kota Batam meminta Pemko Batam dalam hal ini Dinas Kesehatan kota Batam dapat memberikan jaminan kesehatan kepada tim medis yang menangani Pasien Dalam Pengawasan (PDP) untuk mencegah terpaparnya tim medis itu dari Corona Virus Disease (Covid-19).
“ Bagaimana dengan pemakaman, jika pasien Covid-19 meninggal dunia dan biaya perawatan orang yang berstatus PDP itu siapa yang menanggung, “ kata Ketua Komisi IV Drs Ides Madri MM pada rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di ruang sidang utama DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (2/4/2020).
Hal senada dipertanyakan oleh Ketua DPRD kota Batam, Nuryanto yang memimpin rapat itu terkait biaya perobatan pasien yang terpapar positif Covid-19 dan yang terkonfirmasi negative Covid-19.
Terkait akan hal itu Kepala Dinas Kesehatan Didi Kusmarjadi mengatakan bahwa seluruh tim medis baik dokter maupun perawat yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta honorer jaminan kesehatannya sudah didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan biayanya ditanggung dari APBD.
Ia menyebutkan untuk orang yang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia biayanya akan ditanggung oleh pemerintah, jika PDP yang hasil laboratorium sampel swabnya positif Covid-19 dan meninggal dunia maka biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan namun jika orang PDP yang meninggal dunia namun terkonfirmasi negative biaya perobatannya diklaim pihak rumah sakit ke Kementerian Kesehatan RI sesuai peraturan yang mengatur.
Sesuai kesepakat hasil rapat dengan Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, kata dia, yang menangani pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia adalah Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam.
“ Pihak rumah sakit hanya bertanggung jawab mengantarkan jenajah dengan ambulance ke tempat pemakaman, untuk penggalian dan pemakamannya yang bertanggung jawab adalah dinas Perkimtan kota Batam,” katanya.
Biaya pemakamannya, lanjutnya, ditanggung oleh Dinas Sosial Kota Batam, sesuai hasil perhitungan atas pasien covid -19 yang sudah meninggal dunia satu jenajah biayanya sebesar Rp 3 juta,- dan Dinas Sosial kota Batam telah mengajukan anggaran untuk satu bulan biaya pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal dunia itu sebesar Rp 1,5 miliar.
“ Dinas Sosial kota Batam mengajukan biaya pemakaman jenajah Covid-19 itu untuk tiga bulan ini sebesar Rp 4,5 miliar,” katanya.
Didi juga menyebutkan seluruh bantuan alat perlindungan diri (APD) sudah disalurkan ke seluruh rumah sakit dan Puskesmas yang ada. Agar petugas medis dapat melakukan Rapid test dengan aman.
Ia juga mengakui bahwa APD dan alat Rapid Test itu merupakan bantuan dari pengusaha atau pihak lainnya seperti dari negara Singapura sebab Dinas Kesehatan tidak ada menganggarkannya, anggaran yang ada di Dinas Kesehatan kota Batam hanya anggaran kegiatan yang rutin-rutin saja seperti menyediakan sanitizer.
“ Kami sedang melakukan pengajuan anggaran untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 sebesar Rp 3 miliar lebih,” katanya. (Pay)