Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 4 Pelaku Pemilik 6 Kg Ganja
Senin, 20 April 2020
Pelaku Berikut Barang Bukti |
BATAM, infokepri.com - Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan empat orang pelaku atas kepemilikan narkotika jenis daun ganja Kering. Senin, (20/04/2020)
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, M.H mengungkapkan kasus tersebut terungkap atas adanya informasi dari masyarakat. Para pelaku diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Minggu (19/4).
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke pelabuhan pada pukul 16.30 WIB, tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan inisial MR alias R dan inisial BS alias B serta satu orang perempuan dengan inisial AAR alias A.
"Ketiganya diamankan karena didapati membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.000 Gram yang disimpan didalam tas ransel," terangnya.
Sementara itu, lanjutnya pelaku keempat inisial WS alias N yang menunggu diluar pelabuhan berhasil juga diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Setelah mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para pelaku," ungkap Kombes. Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, M.H
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si mengatakan atas perbuatan para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. (AP)
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, M.H mengungkapkan kasus tersebut terungkap atas adanya informasi dari masyarakat. Para pelaku diamankan saat berada di Pelabuhan Domestik Sekupang pada hari Minggu (19/4).
Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke pelabuhan pada pukul 16.30 WIB, tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dengan inisial MR alias R dan inisial BS alias B serta satu orang perempuan dengan inisial AAR alias A.
"Ketiganya diamankan karena didapati membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 6.000 Gram yang disimpan didalam tas ransel," terangnya.
Sementara itu, lanjutnya pelaku keempat inisial WS alias N yang menunggu diluar pelabuhan berhasil juga diamankan oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
"Setelah mengamankan para pelaku dan barang bukti, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari para pelaku," ungkap Kombes. Pol Muji Supriyadi, SH, SIK, M.H
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, M.Si mengatakan atas perbuatan para pelaku diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," pungkasnya di Mapolda Kepri, Nongsa - Batam. (AP)