Satresnarkoba Bintan Amankan 2 WNM, 1 WNI dan 1 Kg Sabu
Selasa, 10 Maret 2020
Sindikat Narkoba Jaringan International |
Kepri, Infokepri.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan international. Selasa, (10/03/2020)
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan berawal dari laporan dari masyarakat bahwa ada Warga Negara (WN) Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu dan diduga akan melakukan transaksi.
“Saat digeledah ternyata benar, dari tas yang dibawa WN Malaysia ditemukan sabu. Dari hasil pemeriksaan bahwa barang terlarang tersebut akan dipasarkan di Lombok - NTB, yang sudah dua kali lolos. Dengan upah sebesar Rp 5 juta per 1 gram," ungkapnya di Mapolresta Bintan - Kepulauan Riau.
Lanjutnya, terdapat tiga pelaku berinisial MH, MKK (WNM) dan LM (WNI) berhasil ditangkap pada tanggal 4 Maret dan 5 maret 2020. Dimana MH ditangkap di Pasarbaru, Tanjunguban Selatan - Bintan Utara. Sedangkan MKK dan LM berhasil ditangkap di Kota Batam, dari hasil pengembangan terhadap tersangka MH.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Kg narkotika jenis sabu, uang sebanyak 720 ringgit, hendphone dan buku tabungan atas nama LM. Atas perbuatannya, tiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan terancam hukuman penjara seumur hidup," tutup Kapolres Bintan. (AP)
Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono mengungkapkan berawal dari laporan dari masyarakat bahwa ada Warga Negara (WN) Malaysia yang membawa narkotika jenis sabu dan diduga akan melakukan transaksi.
“Saat digeledah ternyata benar, dari tas yang dibawa WN Malaysia ditemukan sabu. Dari hasil pemeriksaan bahwa barang terlarang tersebut akan dipasarkan di Lombok - NTB, yang sudah dua kali lolos. Dengan upah sebesar Rp 5 juta per 1 gram," ungkapnya di Mapolresta Bintan - Kepulauan Riau.
Lanjutnya, terdapat tiga pelaku berinisial MH, MKK (WNM) dan LM (WNI) berhasil ditangkap pada tanggal 4 Maret dan 5 maret 2020. Dimana MH ditangkap di Pasarbaru, Tanjunguban Selatan - Bintan Utara. Sedangkan MKK dan LM berhasil ditangkap di Kota Batam, dari hasil pengembangan terhadap tersangka MH.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 Kg narkotika jenis sabu, uang sebanyak 720 ringgit, hendphone dan buku tabungan atas nama LM. Atas perbuatannya, tiga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan dan terancam hukuman penjara seumur hidup," tutup Kapolres Bintan. (AP)