Review Perpres, BPJS Kesehatan Belum Menerima Putusan MA
Selasa, 10 Maret 2020
Pelayanan BPJS Kesehatan Batam, Batam Centre - Batam |
Batam, Infokepri.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan BPJS Kesehatan sampai saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Selasa, (10/03/2020)
Dengan pemberitaan yang beredar, bahwa MA mengabulkan Hak Uji Materi (Judicial Review) Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019, terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, pasal yang dinyatakan tidak mempunyai hukum mengikat.
Yaitu, terkait Pasal 34 (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu, Kelas III, per orang per bulan Rp 42.000. Kelas II, per orang per bulan Rp 110.000. Dan Kelas I, per orang per bulan Rp 160.000.
“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ katanya, (9/3) di Jakarta.
Ia menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut, dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku
“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” Kepala BPJS Kesehatan. (Humas BPJS Batam/AP)