Polsek Daik Lingga Pasang Baliho dan Stiker Maklumat Kapolri di Kantor Bupati dan Tempat Ibadah - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Daik Lingga Pasang Baliho dan Stiker Maklumat Kapolri di Kantor Bupati dan Tempat Ibadah


LINGGA, Infokepri.com - Kepolisian Sektor Daik Lingga, Polres Lingga, melaksanakan pemasangan baliho Maklumat dan Stiker Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol. Drs. Idham Azis, M.Si., tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus corona (Covid-19).

Untuk lokasi pemasangan baliho dan lembaran Maklumat bertempat di depan Kantor Bupati Lingga, jalan Istana Robat Daik Kec. Lingga Kab. Lingga, Senin (23/03/2020) pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB.

Selain itu, beberapa tempat ibadah, Central Publik dan Central Ekonomi meliputi pasar, Supermarket, Sekolahan, kantor pemerintahan, Perbankan, serta Perumahan penduduk, dan lain sebagainya tidak luput dari pemasangan Maklumat Kapolri.

Kapolsek Daik Lingga, AKP Tasriadi mengatakan bahwa maksud dan tujuan kegiatan pemasangan baliho Maklumat dan stiker tersebut dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan keterlibatan masyarakat.

“Hal ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu pada keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat,”kata AKP Tasriadi, Senin(23/03).

Ada pun isi dari maklumat Kapolri yakni ;
a. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, saresehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
3) kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
c. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur Pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. Tidak melakukan pembelian dan / atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
e. Tidak terpengaruh dan menyeberkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
f. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas AKP Tasriadi.(syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel