Polres Bintan Musnahkan Sabu 783,28 Gram dari Malaysia
Selasa, 24 Maret 2020
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu |
BINTAN, Infokepri.com - Kepolisian Resort (Polres) Bintan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu di halaman utama Polres Bintan. Selasa, (24/3/2020)
Kabagsumda, Kompol H. Butar-Butar menyampaikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 838,78 gram disita dari pelaku MH di Jalan Pasar Baru Kecamatan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan.
"Kemudian dilakukan penyelidikan, barang bukti tersebut berasal dari Malaysia dengan tujuan dibawa ke Lombok, dan tersangka yang berinisial MKK dan ML ditangkap di Batam ditempat yang berbeda," terangnya.
Narkotika jenis sabu berat kotor 838,78 gram dan berat bersih 811,78 gram. Seberat 28,5 gram disisihkan sebagai bukti di Penuntut Umum maupun disidang Pengadilan Negeri.
"Pemusnahan barang bukti adalah amanah dan diatur dalam undang – undang sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU nomor 35 tahun 2009 yang wajib dilakukan, dan Pengungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan negara khususnya Polres Bintan dalam membrantas dan menindak tegas peredaran Narkoba," tutupnya.
Barang Bukti sebelum dimusnakan terlebih dahulu diperiksa keaslian barang norkatika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening disegel kemudian plastik dirobek dengan pisau kater dan diperiksa keaslian dengan menggunakan alat Narkotes.
Kemudian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 783,28 gram, dimusnakan dengan cara dilarutkan kedalam air yang mendidih dengan menggunakan 1 buah dandang diaduk-aduk hingga menyatu dengan air setelah itu larutan narkotika jenis sabu dibuang ke toilet/sepsitank.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan yang diwakili Kasi Pidum, Penasehat Hukum, Kasat Narkoba Polres Bintan, dan Kasubbaghumas Polres Bintan, di Mapolres Bintan - Kepri. (AP)