Pemprov Kepri Akan Berikan Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu
Senin, 30 Maret 2020
Foto: Kegaitan Bagi Sembako oleh Ibu-Ibu Nusantara di Batam |
TANJUNG PINANG, Infokepri.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akan membagikan Sembilan kebutuhan pokok (Sembako) bagi masyarakat yang tidak mampu, dalam masa menghadapi pandemi covid-19. Senin, (30/03/2020)
Plt. Gubernur, Isdianto menjelaskan dengan adanya pemberian bantuan Sembako, diharapkan dapat lebih mengefektifkan aturan karantina atau dirumah saja bagi masyarakat Kepri.
"Insyaallah, sesegera mungkin kita bakal berikan bantuan berupa bahan pokok atau Sembako kepada masyarakat Kepri yang kurang mampu selama masa karantina dan berdiam diri di rumah," terangnya di Kantor Gubernur Kepri, Dompak - Tanjungpinang (29/3).
Bantuan Sembako ini, lanjutnya akan diberikan kepada masyarakat Kepri yang tidak mampu khususnya pedagang kecil, tukang ojek, nelayan, dan lainnya, agar dapat menjalankan aturan karantina guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepri.
Saat ini, Pemprov Kepri bersama Badan Anggaran DPRD Kepri masih berupaya merumuskan dan menghitung anggaran yang akan digunakan untuk bantuan Sembako yang diberikan kepada masyarakat, sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki Provinsi Kepri.
"Untuk itu kami memohon kepada seluruh masyarakat Kepri untuk dapat ikut mendukung dan mematuhi aturan pemerintah khususnya berdiam diri di rumah selama 14 hari untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepri. Agar dapat segera terbebas dan dapat kembali beraktivitas secara normal seperti sedia kala," tutupnya. (AP)
"Insyaallah, sesegera mungkin kita bakal berikan bantuan berupa bahan pokok atau Sembako kepada masyarakat Kepri yang kurang mampu selama masa karantina dan berdiam diri di rumah," terangnya di Kantor Gubernur Kepri, Dompak - Tanjungpinang (29/3).
Bantuan Sembako ini, lanjutnya akan diberikan kepada masyarakat Kepri yang tidak mampu khususnya pedagang kecil, tukang ojek, nelayan, dan lainnya, agar dapat menjalankan aturan karantina guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepri.
Saat ini, Pemprov Kepri bersama Badan Anggaran DPRD Kepri masih berupaya merumuskan dan menghitung anggaran yang akan digunakan untuk bantuan Sembako yang diberikan kepada masyarakat, sesuai kemampuan anggaran yang dimiliki Provinsi Kepri.
"Untuk itu kami memohon kepada seluruh masyarakat Kepri untuk dapat ikut mendukung dan mematuhi aturan pemerintah khususnya berdiam diri di rumah selama 14 hari untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Kepri. Agar dapat segera terbebas dan dapat kembali beraktivitas secara normal seperti sedia kala," tutupnya. (AP)