Ombudsman Kepri Ingatkan Agar Pelayanan Air Tidak Terganggu
Selasa, 03 Maret 2020
Ketua Ori Kepri (Tiga dari Kiri) |
Batam, Infokepri.com - Adanya informasi simpang siur ditengah - tengah masyarakat akhir ini terkait penyelenggaraan pengelolaan pelayanan air di Batam menimbulkan opini atau pandangan yang berbeda antar satu dan lainnya. Selasa, (03/03/2020)
Meskipun diketahui bersama akan berakhirnya konsesi pengelolaan air di Batam oleh pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada PT. Adhya Tirta Batam (ATB) pada bulan November 2020, tentunya dalam urusan pelayanan, publik tidak boleh terganggu akan pemberian pelayanan publik yang tetap terjaga mutunya.
Bahwa pelayanan air bersih untuk warga Batam tidak boleh terganggu apalagi berhenti pada masa transisi sesuai dengan asas pelayanan publik yang baik berdasarkan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pada hari Kamis (27/2) Pihak Badan Pengusahaan Batam yakni Deputi IV Bidang Pengusahaan dengan didampingi Kepala Kantor Pengeloaan Air dan Limbah dan Kepala SPI.
Bertempat, di Kantor Ombudsman Kepulauan Riau memberikan keterangan terkait masa transisi dalam konsesi pengelolaan air pada pihak PT ATB.
Pertama, BP Batam akan menjamin pelayanan air bersih di Kota Batam pasca pengambilalihan tidak akan terganggu bahkan akan mewujudkan pelayanan air bersih yang lebih baik dengan menerapkan prinsip “Presure Manajement” untuk meningkat pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, BP Batam telah membentuk Tim Pengakhiran yang bertugas untuk proses masa transisi dengan pihak PT. ATB. Ketiga Untuk pengelolaan air kedepannya dapat melibatkan pihak ketiga baik pengelolaan dihulu dan dihilir secara parsial dengan BP Batam sebagai koordinator.
Keempat, dalam menjaga ketersedian air baku untuk kebutuhan pengelolaan air bersih, BP Batam akan membangun dan mengelola secara penuh sarana DAM setelah berakhirnya konsesi.
Kelima, dengan memperhatikan ketentuan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan terkait lainnya, bahwa Pemerintah diberikan wewenang untuk pengelolaannya sehingga dengan berakhirnya konsesi dengan PT ATB maka tidak akan dilakukan perpanjangan.
Terkait proses dalam masa transisi pengakhiran konsesi pengelolaan air, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., MH menyampaikan beberapa hal saran diantaranya, agar masing-masing pihak saling membuka ruang komunikasi aktif dalam pembahasan massa transasi pengakhiran konsesi sehingga tidak menimbulkan terganggunya pelayanan air baik sebelum dan sesudah pengambil alihan.
Memastikan pelayanan air bersih tetap mengalir pasca berakhirnya konsesi, BP Batam membuat langkah-langkah pemetaan permasalahan seperti pendistribuasian air bersih yang belum merata pada lokasi tertentu dan lain sebagainya. Berkoordinasi terkait informasi progres pelaksanaan massa transisi konsesi serta berperan aktif atas tindaklanjut pengaduan layanan publik agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan. (Hms/AP)
Bahwa pelayanan air bersih untuk warga Batam tidak boleh terganggu apalagi berhenti pada masa transisi sesuai dengan asas pelayanan publik yang baik berdasarkan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, pada hari Kamis (27/2) Pihak Badan Pengusahaan Batam yakni Deputi IV Bidang Pengusahaan dengan didampingi Kepala Kantor Pengeloaan Air dan Limbah dan Kepala SPI.
Bertempat, di Kantor Ombudsman Kepulauan Riau memberikan keterangan terkait masa transisi dalam konsesi pengelolaan air pada pihak PT ATB.
Pertama, BP Batam akan menjamin pelayanan air bersih di Kota Batam pasca pengambilalihan tidak akan terganggu bahkan akan mewujudkan pelayanan air bersih yang lebih baik dengan menerapkan prinsip “Presure Manajement” untuk meningkat pelayanan kepada masyarakat.
Kedua, BP Batam telah membentuk Tim Pengakhiran yang bertugas untuk proses masa transisi dengan pihak PT. ATB. Ketiga Untuk pengelolaan air kedepannya dapat melibatkan pihak ketiga baik pengelolaan dihulu dan dihilir secara parsial dengan BP Batam sebagai koordinator.
Keempat, dalam menjaga ketersedian air baku untuk kebutuhan pengelolaan air bersih, BP Batam akan membangun dan mengelola secara penuh sarana DAM setelah berakhirnya konsesi.
Kelima, dengan memperhatikan ketentuan UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan terkait lainnya, bahwa Pemerintah diberikan wewenang untuk pengelolaannya sehingga dengan berakhirnya konsesi dengan PT ATB maka tidak akan dilakukan perpanjangan.
Terkait proses dalam masa transisi pengakhiran konsesi pengelolaan air, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, SE., MH menyampaikan beberapa hal saran diantaranya, agar masing-masing pihak saling membuka ruang komunikasi aktif dalam pembahasan massa transasi pengakhiran konsesi sehingga tidak menimbulkan terganggunya pelayanan air baik sebelum dan sesudah pengambil alihan.
Memastikan pelayanan air bersih tetap mengalir pasca berakhirnya konsesi, BP Batam membuat langkah-langkah pemetaan permasalahan seperti pendistribuasian air bersih yang belum merata pada lokasi tertentu dan lain sebagainya. Berkoordinasi terkait informasi progres pelaksanaan massa transisi konsesi serta berperan aktif atas tindaklanjut pengaduan layanan publik agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian pelayanan. (Hms/AP)