Kasat Reskrim Polres Karimun: "Bobol Rumah Warga, Seorang Remaja Putri"
Sabtu, 21 Maret 2020
Pelaku We dan Mr |
KEPRI, Infokepri.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang remaja putri karena telah mencuri di salah satu rumah warga Tanjung Balai Karimun - Kepulauan Riau (Kepri). Sabtu, (21/03/2020)
Dalam ungkap kasus, Kasat Reskrim, AKP. Herie Pramono mengungkap bahwa pelaku yang mana seorang ramaja putri (We) telah membobol rumah, warga Perumahan New Orleans.
"Sekitar pukul 20.00 WIB (14/3), We masuk dari pintu belakang rumah, kemudian menuju ruang tamu dan mengambil barang berupa 1 unit Laptop yang diletakkan pemiliknya di atas meja dan tas ransel berisikan uang Rp 5 juta, serta surat berharga yang terletak di atas mesin jahit," ungkapnya, (20/3) di Mapolres Karimun.
Lanjut, AKP. Harie Pramono mengatakan pada hari Senin malam (16/3), barang hasil curian tersebut dibawa ke tempat temannya/Mr (Pria) yang mana akan membantu menjualnya.
Di hari berikutnya, Selasa malam (17/3) We pun akhirnya berhasil ditangkap di rumah kos-kosan di jalan pertambangan kelurahan Sei Lakam - Karimun. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 13.000.000.
"Atas perbuatan We akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lambat 7 tahun Jo UU No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan peraturan pelaksanaannya," tutup Kasat Reskrim Polres Karimun. (AP)