Hoax Covid-19: 45 Kasus, Ancaman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Rabu, 25 Maret 2020
Kabag Penum Humas Polri (Tengah) |
JAKARTA, Infokepri.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis jumlah kasus pemberitaan bohong atau hoax terkait Virus Corona atau Covid-19. Rabu, (25/03/2020)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyampaikan jumlah kasus kini bertambah menjadi 45, yang sebelumnya 44 Kasus.
Penanganan kasus hoax virus corona sampai dengan hari Selasa, 24 Maret 2020 sebanyak 45 kasus, penambahan kasus itu ada di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dan kasus hoax ini ditangani di Polda masing-masing.
Adapun para pelaku akan dijerat dengan UU ITE Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat (1) UU RI No.14 tahun 1946.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah,” jelasnya (24/3) di Mabes Polri - Jakarta. (MC/AP)