Cegah Penyebarab Covid -19, BP Batam Berlakukan Pegawainya Bekerja dari Rumah
Rabu, 18 Maret 2020
BATAM, Infokepri.com
- Badan Pengusahaan (BP) Batam memberlakukan kebijakan yang mengatur para
pegawainya untuk bekerja dari rumah (work from home) terhitung mulai tanggal 18
sampai dengan 31 Maret 2020. Ini dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir
penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor
16 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Covid 2019 di
Lingkungan BP Batam tanggal 18 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BP
Batam Muhammad Rudi.
Kebijakan work from home dikeluarkan oleh BP Batam
sebagai bentuk menindaklanjuti SE No. 15 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020
tentang Himbauan Kewaspadaan dan Penanganan Covid-2019 di Lingkungan BP Batam.
Dalam SE No. 16 Tahun 2020 tersebut disebutkan para
Pimpinan, Pejabat Tingkat II dan III tetap bekerja/masuk kantor dengan
aktivitas kegiatan sebagaimana biasa.
Sedangkan bagi Pejabat Tingkat IV dan pegawai/staf
dilakukan penggiliran untuk bekerja di rumah masing-masing atau di kantor
dengan membuat Surat Tugas. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan
keberlanjutan pelaksanaan tugas kantor dan pelayanan.
Khusus kepada unit-unit pelayanan disesuaikan dan
diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing tanpa mengurangi
kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan terbitnya Surat Edaran ini diharapkan
masyarakat/publik dapat memakluminya.
(Humas BP Batam)