Bupati Asahan Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Para OPD Dan Camat se-Kabupaten Asahan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Asahan Saksikan Penandatanganan Perjanjian Kerja Para OPD Dan Camat se-Kabupaten Asahan


ASAHAN, Infokepri.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Asahan menggelar penandatanganan secara kolektif perjanjian kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Asahan di aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (9/3/2020).

Selain dihadiri seluruh OPD dan Camat se-Kabupaten Asahan. Penandatanganan tersebut juga disaksikan Bupati Asahan Surya didampingi kepala Dinas Bappeda Kabupaten Asahan Zainal Aripin Sinaga.

Penandatangan secara kolektif perjanjian kerja tersebut bertujuan untuk menetapkan komintmen kepala OPD dan Camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur sebagai tolak ukur kinerja untuk dasar evaluasi kinerja aparatur.

Kesempatan itu Bupati Asahan meminta kepada seluruh OPD dan Camat untuk melaksanakan kegiatan yang berorientasi pada pencapaian target indikator kenerja Pemkab Asahan sesuai yang telah disepakati dalam perjajian kerja.

"Ada beberapa indikator yang menjadi perhatian penting, yaitu indeks pembangunan manusia, pelayanan publik, penuntasan kawasan permukiman kumuh dan peningkatan kesempatan kerja, "kata Surya menegaskan.

Ia juga menyapaikan bahwa Kabupaten Asahan dalam dua tahun terakhir mendapatkan nilai B dari Kementerian Pemberdayaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia.

"Penilaian ini merupakan hasil kerjasama seluruh jajaran pejabat Pemkab Asahan yang telah mensukseskan penilaian Sakip Pemkab Asahan. Untuk itu, tahun berikutnya Pemkab Asahan dapat meningkatkan nilai Sakip yang telah ditetapkan dalam indikator kinerja utama pejabat Pemkab Asahan, "ujar Bupati Asahan Surya menambahkan.

Sementara itu, perjanjian kerja dilingkungan 33 OPD dan 25 Kecamatan se-Kabupaten Asahan tahun 2020 akan disampaikan kepada Kemenpan RB paling lambat 31 Maret 2020. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel