Bupati Asahan Apresiasi Sosialisasi Penerapan Pasal 71 Udan undang nomor 10 tahun 2016 Bagi ASN - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Bupati Asahan Apresiasi Sosialisasi Penerapan Pasal 71 Udan undang nomor 10 tahun 2016 Bagi ASN


ASAHAN, Infokepri.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan menggelar sosialisasi penerapan Pasal 71 Udan undang nomor 10 tahun 2016 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan, Minggu (8/3/2020) di aula hotel Bintang Kota Kisaran.

Sosialisasi yang digelar Bawaslu Asahan tersebut juga dihadiri anggota Bawaslu RI bidang Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo dan Asisten KASN Pengawasan Nilai Dasar Kode Etik dan Perilaku ASN, Pangihutan Marpaung serta ketua Bawaslu Sumut.

Dikesempatan itu, anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan, Ratna Dewi Pettalolo menghimbau ASN untuk menjaga netralitas baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi khususnya pada pilkada di Kabupaten Asahan.

Ia juga menyampaikan dalam rangka mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas, menghimbau ASN untuk menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses pemilihan umum.

Sementara itu Bupati Asahan diwakili Asisten Pembangunan dan Kesra, Jhon Hardi Naaution menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Asahan yang telah menggelar sosialisasi penerapan Pasal 71 Udan undang nomor 10 tahun 2016 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan.

"Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi ASN dilingkungan Pemkab Asahan, agar pelaksanaan Pilkada Bupati Asahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses, "katanya. (GUS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel