Tangkapan di Bulan Januari, 28.818 Gram Sabu Dimusnahkan
Selasa, 04 Februari 2020
Kapolresta (kiri) Memusnahkan BB Sabu |
Batam, Infokepri.com - Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil tangkapan di bulan Januari 2020. Selasa, (04/02/2020)
Pada kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol, Prasetyo Rachmat Purboyo, SIK, MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 28.818,1 gram ini dapat menyelamatkan kurang lebih 84 ribu sampai dengan 85 ribu jiwa generasi bangsa.
Pada kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol, Prasetyo Rachmat Purboyo, SIK, MH, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 28.818,1 gram ini dapat menyelamatkan kurang lebih 84 ribu sampai dengan 85 ribu jiwa generasi bangsa.
Pelaku |
"Barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil tangkapan dari 9 orang pelaku yang berasal dari luar dan dalam daerah Kepulauan Riau serta WNA Malaysia," ungkapnya di Halaman Satresnarkoba Polresta Barelang, (3/2) Batam Kota - Batam.
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh intansi terkait serta stokeholder antara lain Kajari Batam, Ketua PN Batam/wakilkan, Kepala BNK/wakilkan, Kepala BPOM Batam, Para Penasehat Hukum Tersangka. (AP)
Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh intansi terkait serta stokeholder antara lain Kajari Batam, Ketua PN Batam/wakilkan, Kepala BNK/wakilkan, Kepala BPOM Batam, Para Penasehat Hukum Tersangka. (AP)