Reskrim Batu Aji, Bekuk Pelaku Curanmor di Rumahnya
Senin, 24 Februari 2020
Pelaku Curanmor |
Batam, Infokepri.com - Kepolisian Sektor Polsek Batu Aji kembali bekuk residivis pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Batam. Senin, (24/02/2020)
Kapolsek Batu Aji, Kompol Syafrudin Dalimunthe, S.H.,M.H.,M.BA menjelaskan bahwa awalnya korban SR (56) pulang kemudian memarkirkan sepeda motornya didepan rumah dalam keadaan kunci stang, untuk melaksanakan shalat magrib, di Perumahan Mutiara Indah, Batuaji - Batam.
Pada saat korban selesai melaksanakan shalat, dan keluar rumah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Batuaji.
Kapolsek Batu Aji, Kompol Syafrudin Dalimunthe, S.H.,M.H.,M.BA menjelaskan bahwa awalnya korban SR (56) pulang kemudian memarkirkan sepeda motornya didepan rumah dalam keadaan kunci stang, untuk melaksanakan shalat magrib, di Perumahan Mutiara Indah, Batuaji - Batam.
Pada saat korban selesai melaksanakan shalat, dan keluar rumah melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Batuaji.
"Setelah menerima laporan tersebut, beberapa minggu kemudian unit Reskrim didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Rike Rahman (Laki - laki, 32 tahun) yang sedang duduk didalam ruang tamu pada hari Selasa (18/2) sekitar pukul 17.30 WIB, dan kemudian melakukan penggeledahan, dirumahnya Perumahan Pandawa Asri, Batuaji - Batam," tutup Kapolsek.
Barang Bukti |
Selanjutnya, Kanit Reskrim, Iptu Thetio meyampaikan dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah kunci T,1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban dan 2 (unit) sepeda motor merk Honda CBR dan Suzuki Satria FU yang diduga juga barang hasil curian pelaku.
"Terkait jaringan dan pemilik kendaraan lain yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku tersebut, masih kami kembangkan. Pelaku langsung diamankan dan di bawah ke Mapolsek Batuaji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," pungkasnya.(AP)
"Terkait jaringan dan pemilik kendaraan lain yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku tersebut, masih kami kembangkan. Pelaku langsung diamankan dan di bawah ke Mapolsek Batuaji untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP," pungkasnya.(AP)