RDTR: Pemko Batam Hadiri Rakor di Kementrian ATR
Jumat, 28 Februari 2020
Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Wakil Wali Kota Batam |
Batam, Infokepri.com - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Batam mendapat respon positif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jum'at, (28/02/2020)
"Kita presentasikan RDTR Batam yang fokus pada tujuh Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) dalam rakor lintas sektor ini. Alhamdulillah mendapat respon positif dari Kementerian ATR/BPN," terangnya.
Menurutnya, Batam luar biasa karena mengajukan RDTR untuk tujuh BWP sekaligus. Daerah lain umumnya menyelesaikan RDTR satu per satu BWP. Selain itu, Batam juga merupakan satu dari 57 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tertinggi di Indonesia.
Sehingga RDTR berbasis Online Single Submission (OSS) sangat dibutuhkan untuk percepatan investasi. Semoga RDTR ini menjadi pintu baru untuk menarik investasi masuk ke Kota Batam,” ujarnya, usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) lintas sektor, turut hadir Bupati Musi Banyuasin, Wali Kota Palembang, dan Wakil Bupati Banyuasin, di Jakarta, (25/2).
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Suhar menambahkan adapun BWP yang dipaparkan pada rapat tersebut yaitu BWP Batam Kota, Nongsa, Lubukbaja, Bengkong, Batuampar, Sekupang, dan Batuaji.
Ketujuh BWP ini telah selesai RDTR-nya pada 2019 lalu. Penyusunan RDTR untuk 5 BWP pertama menggunakan APBD. Sedangkan RDTR BWP Sekupang dan Batuaji disusun dengan dana dari pusat.
“Untuk dua BWP lagi, Sagulung dan Sei Beduk tahun ini kita susun. Sekarang dalam tahap lelang. Setelah itu terbit persetujuan substansi. Baru kemudian peraturan daerahnya kita ajukan ke DPRD," katanya.
Koordinasi Lintas Sektor merupakan wadah sinkronisasi antara perencanaan pemerintah daerah dengan kebijakan dan program kementerian/lembaga. Oleh karena itu hasil rapat koordinasi tersebut dituangkan dalam berita acara.
Dalam acara tersebut, setiap Kementerian/Lembaga dan Badan Informasi Geospasial (BIG) memberikan rekomendasi, masukan, dan koreksi atas Ranperda RDTR yang dipaparkan. Untuk kemudian disesuaikan dengan Kebijakan/Program/Projek Nasional oleh Pemerintah Pusat yang kegiatannya berada di setiap Kementerian/Lembaga tersebut. (AP)