Kanit Reskrim Polsek Sagulung: 21 Unit Motor Dijual Ke Pulau - Pulau, 2 Residivis Diamankan
Rabu, 26 Februari 2020
Petugas Reskrim Menyita Motor Curian dari Pulau - Pulau |
Batam, Infokepri.com - Unit Resort dan Kriminal Kepolisian (Reskrim Polsek) Sagulung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Rifi Hamdani S berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Rabu, (26/02/2020)
Kepala unit (Kanit) Reskrim Sagulung Iptu Rifi Hamdani S menjelaskan pelaku berhasil diamankan karna adanya kerja sama dari masyarakat, yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor,
"Pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis dengan inisial FH dan H, di Rumah liar (Ruli) Air Mas, Sagulung - Batam. Kemudian Unit Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku penadah dengan inisial J di pelabuhan Sekupang - Batam," jelasnya.
Dari keterangan pelaku penadah, lanjutnya bahwa barang bukti sepeda motor hasil curian dari pelaku telah dijualnya ke Pulau Moro, Tanjung Balai Karimun, Kepri, melalui pelabuhan rakyat Sagulung, Batam.
Selanjutnya, Opsnal unit Reskrim Polsek Sagulung melakukan pencarian terhadap barang bukti sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku penadah ke Pulau Moro dan berhasil mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor hasil curian.
"Jumlah sepeda motor yang berhasil diamankan sebanyak 21 unit. Dan menurut pengakuan dari pelaku pencurian, sudah melakukan pencurian sebanyak 38 kali di tempat yang berbeda diantaranya, Lubuk Baja (9 kali), Batu Ampar (6 kali), Batam Center (6 kali), Sagulung (6 kali), Bengkong (4 kali), Batu Aji (3 kali), Sekupang (3 kali), Sungai Beduk (1 kali)," tutup Kanit Reskrim Polsek Sagulung. (AP)