Polsek Daik Lingga Ringkus Seorang Wanita Terduga Pelaku Penggelapan, DPO Polresta Batam - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Daik Lingga Ringkus Seorang Wanita Terduga Pelaku Penggelapan, DPO Polresta Batam



LINGGA, Infokepri.com
– Seorang wanita berinisial R (26) yang diduga  melakukan tindak pidana penggelapan jabatan berhasil diringkus jajaran Polsek Daik Lingga di Dabo Singkep, Rabu (5/2/2020).

Kapolsek Daik Lingga AKP Tasriadi melalui Kanit Reskrim Polsek Daik, Aipda Robert Aritonang Raja Gukguk saat ditemui sejumlah awak media pada Rabu (5/2/2020) mengatakan pelaku R ditangkap di Tanah Sejuk, Dabo Singkep.

Aipda Robert Aritonang Raja Gukguk lebih lanjut mengatakan R diketahui melakukan penggelapan saat dihubungi Unit A4 Polresta Barelang pada Senin (3/2/2020).

“ Polresta Barelang meminta bantuan untuk mencari informasi terkait keberadaan R yang diperkirakan sedang berada di wilayah hukum Polres Lingga,” katanya.

Sesuai Laporan Polisi (LP) yang diberikan Polresta Barelang, katanya, pihak kepolisian di Lingga melakukan pencarian terhadap keberadaan R.

“ Berdasarkan keterangan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polresta Barelang, wanita kelahiran Selat Panjang itu diduga melakukan penggelapan dalam jabatan pada tanggal  21 November 2019 lalu di PT Hok Seng Soltion yang merupakan perusahaan tempatnya bekerja,” katanya.

Kemudian pihak Polres Lingga meminta nomor HP yang bersangkutan dan dari nomer handphone itu, kemudian dicek gps dan diketahui lokasinya di Tanah Sejuk, kemudian pihak Polres Lingga mengerahkan personelnya.

Berdasarkan data informasi yang diperoleh, katanya, Sat Reskrim Polsek Daik Lingga, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, langsung mendatangi dan mengejar ke titik handphone tersebut.

“ Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama Polresta Barelang dan Polres Lingga,” katanya.
(Syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel