Polsek Dabo Ringkus 5 Orang Pria Diduga Melakukan Pencurian Membobol Brankas Berisi Rp.400 Juta - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Polsek Dabo Ringkus 5 Orang Pria Diduga Melakukan Pencurian Membobol Brankas Berisi Rp.400 Juta


LINGGA, Infokepri.com - Jajaran Kepolisian Sektor Dabo Singkep, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan mengamankan lima orang tersangka. Kasus pencurian itu dilakukan para tersangka di rumah yang beralamat di Jalan Mutiara Sekop Darat Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (25/01/2020) sekira pukul 02.10 WIB.

 Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi SH, MH saat menggelar Pres Release dengan para awak media mengatakan pelaku sendiri berhasil membawa kabur sejumlah uang, perhiasan, dan surat surat yang dibawa bersamaan dengan brankas uang.

"Guna menghilangkan jejak, pelaku membuang brankas tersebut di kebun di wilayah Setajam Dabo Singkep," kata Kapolsek Dabo Singkep AKP Ahmad Wahyudi SH, MH, Jumat (14/02/2020).

Lebih lanjut lagi AKP.Ahmad Wahyudi menjelaskan setelah dilakukan olah TKP dan dilakukan penyelidikan dapat diduga yang melakukan pencurian tersebut adalah pelaku KE dan MA, selanjutnya mengamankan 2 orang pelaku yang berinisial KE dan MA.

“Setelah diamankan 2 orang pelaku tersebut, kemudian di lakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa,  ada 3 orang pelaku lagi yang berinisial RH, HJ, dan DM yang sudah melarikan diri ke wilayah Bintan dan Tanjungpinang,” ungkapnya

Selanjutnya, katanya,  petugas melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Polsek Gunung Kijang guna minta bantuan untuk pengejaran dan akhirnya ketiga pelaku berhasil ditangkap, 2 orang pelaku ditangkap di Bintan dan 1 orang lagi di Tanjungpinang, kemudian ketiga pelaku dibawa ke Polsek Dabo Singkep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan para tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp.50.000, uang dollar Singapore sebanyak 412 dollar, uang Ringgit Malaysia sebanyak 65 Ringgit, 3 Unit Handpone merk Vivo warna merah hitam, 1 Unit Handpone merk Xiomi warna hitam, 2 unit Handphone merk OPPO warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter MX, dan 1 buah Linggis Besi.

“ Untuk total kerugian korban yakni sebesar Rp. 400 juta,- ,” katanya.

“ Para tersangka dijerat pasal 363 ayat 3,4,5 Jo pasal 55,56 Jo pasal 480 dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun,” tambah AKP.Ahmad Wahyudi

Ia menyebutkan terungkapnya kasus ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat yang memberikan  informasi, lalu dilakukan pengembangan dan akhirnya dapat mengamankan pelaku.
 (Humas/syaf)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel