Komisi IV DPRD Kota Batam Desak PT Sinergy Indonesia Membayar Hak-Hak Karyawannya - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi IV DPRD Kota Batam Desak PT Sinergy Indonesia Membayar Hak-Hak Karyawannya


BATAM, Infokepri.com - Kasi Penyelesaian dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Hendra Gunadi mengatakan pihak Perusahaan PT Sinergy Indonesia tidak pernah hadir dalam pertemuan untuk menyelesaikan ganti rugi karyawannya yang telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tersebut.

“ Kami sebagai mediator yang menangani secara langsung masalah karyawan PT Sinergy Indonesia dan setiap pertemuan pihak perusahaan tidak pernah hadir yang hadir selalu dikuasakan kepada  pengacara atau kuasa hukumnya,” kata Hendra Gunadi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Batam di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Kamis (30/1/2020).

Hendra Gunadi juga menyebutkan bahwa disetiap pertemuan dengan pihak perusahaan atau pengacara PT Sinergy Indonesia, mereka tidak bisa membuktikan bahwa perusahaannya merugi.

“ Sepertinya kasus ini dirancang agar tidak selesai,” katanya dengan nada tegas.

 Sementara itu Pengacara atau kuasa hukum PT Sinergy Indonesia Hasoloan Siburian mengatakan sesuai putusan Disnaker Kota Batam selama masalah ini masih dalam proses gaji karyawan harus tetap dibayar namun tidak dilaksanakan hingga saat ini.

“ Kita sudah layangkan surat secara tertulis, anjuran Disnaker Kota Batam kepada pihak perusahaan, namun tidak ada respon, termasuk dengan hasil ketentuan Undang - Undang setelah melakukan gugatan ke PHI dari Perkara pertama 2018, Kedua 2018,  Ketiga 2019 dengan nilai total seluruh gugatan sebesar Rp 3,1 miliar,” kata Hasoloan.

Lebih lanjut dikatakannya difakta persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang  perusahaan merugi selama 3 tahun berturut - turut, tapi tidak dapat dibuktikan dan pihak perusahaan akan membayar, namun faktanya tidak pernah terjadi, malahan dilapangan aset -aset perusahaan akan dijual.

Wakil Ketua Komisi IV, Muhammad Yunus mengatakan sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pihak perusahaan harus membayar seluruh hak-hak karyawan.

Ia juga menyebutkan agar pihak BP Batam, DMPTSP menjelaskan kepada pihak perusahaan agar dapat memahami serta menerapkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebelum dikeluarkan izin berusaha, terutama untuk PMA di kota Batam.

Sementara Elviyanti dari pihak BP Batam mengatakan berdasarkan data perusahaan perubahan status dari PMDN ke PMA di bulan Desember 2006 lalu. Kemudian diluncurkan sistem OSS di bulan Juli 2018 lalu dan data PT Sinergy Indonesia belum terdaftar, seharusnya setiap perusahaan harus mendaftar ulang melalui sistem OSS tersebut.

Turut hadir dalam RDPU itu, Tresia Perwakilan PT. Sinergy Indonesia, Ketua Komisi IV, Ides Madri, mantan karyawan PT Sinergy Indonesia. (AP/Pay)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel