Komisi IV DPRD Batam Minta Pihak RS Camatha Sahdiya Perhatikan Hak Karyawan Yang Di PHK
Jumat, 14 Februari 2020
BATAM, Infokepri.com – Komisi IV DPRD Kota Batam mengharapkan agar pihak Rumah Sakit (RS) Camatha Sahdiya bertindak tegas terhadap karyawannya, apakah akan tetap memperkerjakannya atau melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai aturan hukum yang berlaku dengan memandang hak-hak pekerja.
“ Kami mengharapkan agar pihak management RS Camatha Sahdiya duduk bersama dengan karyawannya untuk menyelesaikan masalah ini. Setelah reses kami akan melakukan sidak ke RS Camatha Sahdiya untuk melihat lebih jauh seperti apa persoalannya,” kata Ketua Komisi IV, Ides Madri saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama karyawan dan pihak management RS Camatha Sahdiya di ruang Komisi IV DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam Kamis (13/2/2020).
Turut hadir dalam RDPU itu, anggota Komisi IV DPRD Batam, Kapolsek Sei Beduk, Dinas Kesehatan Kota Batam, serta Asosiasi Perawat dan Bidan (PPNI, ARSSI)
Sebelumnya salah seorang perwakilan karyawan RS Camatha Sahdiya, Maulidah mengatakan pada bulan Desember 2019 ada isu akan dijualnya RS Camatha Sahdiya kepada RS Awal Bross group.
“ Isu itu menimbulkan keresahan akan status pekerja dan belum adanya informasi resmi dari management,” katanya.
Selanjutnya, katanya, mereka mendapat informasi pemilik rumah sakit mengadakan pertemuan dan mengatakan bahwasanya sudah ada negoisasi dengan RS Awal Bros Group, dan akan join management.
“ Setelah itu Direktur RS Camatha Sahdiya diganti dengan direktur dari RS Awal Bros Group pada bulan Januari 2020 lalu, selanjutnya melakukan pencatatan asset,” katanya
Selanjutnya Pengurus/anggota PUK FSP Farkes SPSI RS Camtha Sahdiya karena diduga telah menggagalkan jual beli RS, Sehingga diadakan pertemuan dengan menghadirkan Pengawas Disnaker Kepri.
Kemudian dilakukan pertemuan bepartit, namun oleh pihak RS menyebutkan pertemuan itu hanya pertemuan biasa. Pada pertemuan tersebut anak dari pemilik RS Camatha Sahdiya mengatakan terganggunya proses jual beli karena adanya serikat pekerja untuk itu RS Camatha Sahdiya menawarkan PHK.
“ Padahal didirikannya serikat untuk memajukan RS bukan minta PHK. namun begitu para pekerja meminta pertemuan Bepartit, dari pertemuan ke 2 hingga pertemuan ke 4 pihak management RS Camatha Sahdiya tidak menanggapinya, kendati demikian pihak pekerja tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa,” katanya.
Kemudian pada tanggal 04 Februari 2020 pihak perusahaan mem PHK karyawannya secara sepihak.
“ Oleh sebab itu, dalam pertemuan RDP ini kami meminta pihak RS Camatha Sahdiya dalam waktu satu minggu ini agar dapat memutuskan nasib kami,” katanya.
Adapun tuntutan 27 perawat atau bidan karyawan RS Camatha Sahidya tersebut adalah :
- Mempekerjakan kembali seluruh orang yang telah di PHK
- Membayar seluruh gaji pekerja sesuai dengan UMK sekaligus memberikan slip gaji pekerja
- Membayar upah lembur pekerja yang bekerja lembur di hari libur nasional.
Menyikapi akan hal itu, Direktur RS Camatha Sahdiya, dr.Ibrahim mengatakan pada bulan November 2019 lalu, setelah akretidasi baru dilanjutnya proses jual beli Rumah Sakit, dan di tanggal 17 Januari 2020 lalu, setelah melakukan pertemuan dengan pihak management dirinya ditunjuk sebagai direktur secara lisan oleh pihak RS Awal Bros (Pembeli), dan selanjutnya pada bulan Februari terdapat kendala proses jual beli tidak dilanjutkan.
“ Soal PHK ini saya tidak mengetahui, proses kejadian itu yang dapat menjelaskan kuasa hukum RS. Dan saya pun tidak mungkin melarang proses jual beli Rumah Sakit tersebut karena saya juga orang yang dipekerjakan,” katanya.
Sementara itu, Penasehat Hukum RS. Camatha Sahdiya, Ali Amran mengatakan fungsi rumah sakit itu menyangkut keselamatan nyawa manusia, denan adanya aksinya sudah mengganggu aktifitas rumah sakit.
“ Pada bulan Febuari lalu hasil dari pertemuan dari pihak management telah memutuskan dan membuat surat PHK kepada karyawan, terkait tuntutan karyawan ada beberapa yang disetujui oleh pihak karyawan,” katanya.
Sementara itu, Hendra Gunadi dari Disnaker Kota Batam mengatakan berkas kasus sudah masuk, tapi belum diproses karena masih ada yang kurang.
“ Dalam hal ini pihak perusahaan punya wewenang untuk mengeluarkan PHK bukan pekerja yang minta di PHK, namun jika mem PHK pihak perusahaan harus memenuhi hak-hak pekerja. Kami disini hanya sebagai mediator beda dengan pengawas,” katanya. (AP/Pay)