Komisi I DPRD Batam Kecewa, Saat Sidak Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam Tidak di Kantor - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Komisi I DPRD Batam Kecewa, Saat Sidak Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam Tidak di Kantor


BATAM, Infokepri.com
– Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto  menilai Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Batam tidak menghargai Lembaga DPRD Kota Batam lantaran tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selain itu saat mereka sidak beliau tidak berada di kantor.

Hal itu disampaikan Budi Mardiyanto saat ditemui di ruang kerjanya usai melakukan sidak ke  Dinas Penanaman Modal dan PTSP kota Batam , Jumat (14/2/2020).

Sidak itu dilakukan  lantaran Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam tidak menghadiri RDPU pada pagi harinya hanya mengutus stafnya berinisial TN yang datang terlambat.

RDPU itu membahas  izin pembangunan proyek Pollux Habibie dengan pihak manajemen Pollux Habibie dan warga Citra Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan instansi terkait lainnya.

Pada RDPU itu Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto mengusir TN lantaran sudah datang terlambat dan saat memberikan penjelasan yang dijelaskannya sulit untuk diterimanya.

“ Saat mengusir TN, kami sudah sampaikan kepadanya akan melakukan sidak ke Dinas  Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam supaya disampaikan kepada Kadisnya, namun ketika kami sidak kepala Dinasnya tidak ada di kantor,” katanya.

Budi menyebutkan staf Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Batam tidak mengetahui mengapa kepala dinasnya tidak ada di kantor.


Fhoto : Istimewa
Lebih lanjut Budi menjelaskan sidak itu mereka lakukan untuk mempertanyakan sesuai keterangan pihak Dinas Lingkungan Kota Batam menjelaskan bahwa pembangunan proyek Pollux Habibie itu tidak sesuai dengan rekomendasi Amdal yang dimiliki.

“ Jika IMB nya sama dengan rekomendasi dari  Amdal tetapi pembangunan fisiknya tidak sesuai maka yang salah kontraktor yang membangun namun jika IMB nya tidak sesuai dengan Amdal maka IMBnya harus dikaji ulang,” katanya.

Dari temuan Komisi I DPRD Kota Batam, pembangunan proyek Pollux Habibie yang tidak sesuai rekomendasi Amdal adalah pembangunan ROW jalan yang seharusnya 3 meter namun dibangun 1,5 meter.  

“ Row dari jalan sampai bangunan rekomendasi Amdal seharus 3 meter tetapi dibangun 1,5 meter,” katanya

Selain itu, katanya, seharusnya dibuat dua trap namun dibangun rata akibatnya pembangunan pagar pollux habibie menjadi runtuh.

Kemudian seharusnya ada tiang penyangga namun dibangun tanpa penyangga, kemudian pembuangan airnya tidak ada.

Atas hal itu Budi Mardiyanto menyebutkan akan memanggil kembali Kadis Penanaman Modal dan PTSP kota Batam dalam waktu dekat ini.

“ Walau bagaimanapun Komisi I DPRD Kota Batam tetap mendukung investasi namun jangan menyalahi aturan,” katanya. (Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel