Komisi I DPRD Batam Akan Sidak Ke Perumahan Bumi Sarana Indah
Sabtu, 22 Februari 2020
BATAM, Infokepri.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Utusan Sarumaha SH mengharapkan agar pihak BP Batam menjelaskan lantaran gambar di PL yang dimiliki oleh PT Surya Aji Pratama tidak sesuai dengan faktualnya.
Ia menyebutkan lahan itu disebelah perumahan Bumi Sarana Indah, Kelurahan Buliang, kecamatan Batuaji dan warga pernah mengajukan lahan tersebut ke BP Batam agar lahan itu dijadikan lahan penghijauan, namun oleh pihak BP Batam tidak menyetujuinya, tetapi mengalokasikan lahan itu ke pihak PT Surya Aji Pratama.
Utusan Sarumaha menyebutkan ada dua perbedaan, yang pertama pihak warga menginginkan lahan itu dijadikan lahan hijau atau buffer zona dan yang kedua pihak perusahaan yang sudah memegang dokumen perijinan ingin membangun lahan itu,
“ Kalau memang lahan itu sudah tidak memungkinkan untuk dibangun Rumah Toko (Ruko) atau perumahan, berikan saja lahan itu ke warga untuk digunakan sebagai fasilitas umum atau menjadi lahan hijau, ” kata Utusan Sarumaha saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (21/2/2020).
Ia menyebutkan jika ada penolakan untuk membangun lahan itu maka BP Batam harus bertanggung jawab atas penolakan itu.
Selain itu Utusan Sarumaha menyebutkan informasi yang diperoleh mereka, pengukuran manual dengan PL itu ada perbedaan. “Jangan-jangan PL itu salah alamat,” katanya.
RDP itu dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto dan dihadiri anggota Komisi I DPRD kota Batam lainnya, Lik Khai, Tan A TIE, T Erikson Pasaribu , Safari Ramadhan,S.Pd l, Muhammad Fadhli, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana, Direktur Perencanaan BP Batam, Direktur Lahan BP Batam, Camat Batu Aji, Lurah Buliang dan warga perumahan Bumi Sarana Indah.
Khoiruman selaku RT 03/RW 16 mewakili warganya mengharapkan agar lahan itu tidak dibangun sebab jika turun hujan air masuk ke draenase dilokasi perumahan mereka dari lahan kosong yang akan dibangun pihak pengembang. Ia menyebutkan warga didekat draenase itu kwatir jika dilahan itu dibangun, saat hujan maka air akan masuk ke draenase itu dan akan meluap ke rumah warga.
Sementara itu Kasi Tata Ruang Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Aulia Akbar mengatakan sebelum IMB diterbitkan kami sudah merekomendasikan agar sesuai dengan Keterangan Rencana Kota (KRK) yang mengacu sesuai PL.
Meningkat draenase di row 16, draenase dapat dituup sesuai yang dibutuhkan, harus mendapat rekomendasi dari Dinas Bina Marga terkait dengan Row jalan dan draenase, sebelum melakukan pembangunan pihak pengembang wajib menunjukkan batas PL dari BP Batam untuk dilakukan pengukuran ulang.
Ia menyebutkan dari batas GSB yang ada, lokasi pertama tidak layak dibangun ruko lantaran di depan sebagian lahan sudah dipotong dua meter samping kiri kanan 3 meter dan yang layak dibangun ruko di lokasi 2,3 dan 4.
“ Lokasinya agak nanggung karena diantara buffer,” kata Aulia
Ia menyebutkan waktu tahun 2017 lalu ketika itu dirinya masih staf, sudah pernah melakukan rapat membahas lahan itu, antara Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan Dinas Penanaman Modal kota Batam.
Dalam rapat itu disebutkan bahwa pihak pengembang harus memindahkan draenase tersebut dan koordinasi dengan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan merekomendasikan juga agar pihak pengembang koordinasi dengan BP Batam untuk melakukan pengukuran ulang lantaran curiga terhadap titik lokasi tersebut.
T Erikson Pasaribu Komisi I DPRD Kota Batam akan melakukan sidak ke lokasi dan menyebutkan sebelum ada rekomendasi dari Komisi I DPRD kota Batam diharapkan di lokasi itu jangan ada aktifitas untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
Budi Mardiyanto mengatakan sebelum pihaknya melakukan sidak, diharapkan agar pihak BP Batam menyiapkan seluruh dokumen seperti PL induk dan lainnya. (Pay)