Kapolda Kepri Bersama Lembaga Pemerintah, Non Pemerintah dan Instansi Terkait Tandatangani MoU dan Perjanjian Kerja Sama
Selasa, 11 Februari 2020
BATAM, Infokepri.com – Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK menandatangani Nota kesepahaman (MOU) dan Perjanjian Kerja sama dengan Lembaga Pemerintah, Non Pemerintahan dan Instansi terkait di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (11/2/20).
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolres/Ta jajaran Polda Kepri, para pimpinan Lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah, para pimpinan Instansi terkait serta Personil Polda Kepri.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Muhammad Dali dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat 3 Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Polda Kepri yang ditanda tangani pada hari ini yakni Tentang kerja sama Penyelenggaraan Ujian Nasional T.A 2020 yang sekarang menjadi Asesmen Kompetensi, Perekrutan Anggota Kepolisian (Biro SDM) dan Perjanjian Kerja Sama Dinas Pendidikan terkait dengan Kemasyarakatan. Semoga dengan adanya Perjanjian Kerja Sama dapat meningkatkan Sinergitas antara kedua pihak.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan pemerintahan, non pemerintahan maupun instansi terkait atas terselenggaranya kegiatan yang baik ini, dengan harapan kedepan dapat selalu bersinergi.
“ Perlu diketahui juga bahwa terdapat 38 Nota Kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang akan ditandatangani pada hari ini, tentunya ini merupakan hal yang baik bagi semuanya,” tutur Kapolda Kepri.
“ Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama kita harus menjadi Partnership yang mampu menyelesaikan masalah secara proaktif dan mengacu dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan kesepakatan harus saling menghormati, serta mengutamakan kepentingan umum di atas segalanya,” tambah Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK juga menekankan bahwa Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama tahun 2020 dilaksanakan jangan hanya di atas kertas tetapi harus sesuai dengan kesepakatan, jadi bukan hanya sekedar formalitas tapi dalam pelaksanaan harus dilakukan dengan sebaik mungkin agar Perjanjian Kerja Sama Ini bermanfaat bagi kita semua.
( Humas Polda Kepri )
“ Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama kita harus menjadi Partnership yang mampu menyelesaikan masalah secara proaktif dan mengacu dalam Perkap Nomor 12 Tahun 2014 tentang panduan penyusunan kerjasama Kepolisian Republik Indonesia dengan kesepakatan harus saling menghormati, serta mengutamakan kepentingan umum di atas segalanya,” tambah Kapolda Kepri.
Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK juga menekankan bahwa Nota Kesepahaman atau perjanjian kerjasama tahun 2020 dilaksanakan jangan hanya di atas kertas tetapi harus sesuai dengan kesepakatan, jadi bukan hanya sekedar formalitas tapi dalam pelaksanaan harus dilakukan dengan sebaik mungkin agar Perjanjian Kerja Sama Ini bermanfaat bagi kita semua.
( Humas Polda Kepri )