Hingga Bulan Maret Ini, BP Batam Targetkan Selesaikan 5 Ribu Kavling Yang Ditelantarkan - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

Hingga Bulan Maret Ini, BP Batam Targetkan Selesaikan 5 Ribu Kavling Yang Ditelantarkan


BATAM, Infokepri.com
– Kepala BP Batam H M Rudi.SE telah menandatangani Peraturan Kepala (Perka) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengalokasian Lahan dan segera menerapkannya.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di ruang marketing center BP Batam, Rabu, (26/2/2020) mengatakan Perka baru ini akan mempermudah para pengusaha dalam hal pengurusan lahan.

Didampingi Kasubdit Evaluasi dan Pengawasan Pengunaan Lahan Noor Azizah, Kasubdit Pengadaan dan Pengalokasian Lahan Denny Tondano, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol Dendi Gustinandar, Ilham Eka Hartawan menjelaskan Perka yang baru tersebut  memangkas birokrasi pengurusan perizinan, seperti dalam pengajuan alokasi lahan baru yang terdiri dari dua kategori, lahan yang sudah di matangkan dan perlu di matangkan oleh BP Batam.

Dalam Perka itu dijelaskan tentang Jaminan investasi, yang mana setiap penerima alokasi lahan, harus menyediakan dana jaminan investasi sebesar 20% dari nilai investasi. Setelah perizinan lengkap pada saat pelaksanaan kontruksi 70 % jaminan investasi itu bisa dicairkan. Sedangkan sisanya yang 30% jaminan investasi itu dapat dicairkan setelah kontruksi selesai dibangun atau setelah beroperasi.

Proses permohonan lahan, katanya jangka waktunya tidak lebih dari 28 hari, dalam waktu itu akan dilakukan uji kelayakan oleh Kelompok Kerja (Pokja), permohonan yang ditolak akan disurati, sedangkan yang diterima diteruskan ke pimpinan untuk persetujuan  SK PL, Faktur UWT, dan Fatwa Planologi.

Sedangkan untuk perpanjangan alokasi lahan persyaratannya cukup KTP dan Sertifikat, jika sertifikat belum ada dapat melampirkan dokumen lainnya seperti PL, SKEP, SPJ dan NPWP.



Sedangkan bagi lahan yang belum dibangun pengajuannya tidak akan di proses. Tetapi bila lahannya luas, lahan yang sudah dibangun akan diproses dan sisanya akan dievaluasi kemudian diputuskan apakah lahan itu ditarik BP Batam atau tidak.

“ Setiap pengalokasian lahan, harus sesuai dengan skedul bisnis plan, apabila melenceng kami akan lakukan peringatan, mulai dari SP 1 (selama 15 hari), SP 2 (selama 7 hari), SP 3 (selama 7 hari)

Jika tidak diindahkan juga, katanya, pihak BP Batam akan memasang papan pembatalan di lokasi lahan tersebut. Seperti lahan yang berada di daerah Temiang dan Batam Centre.

Terkait pengalokasian lahan Kavling Siap Bangun (KSB) beliau menyebutkan penyelesaiannya dilakukan dengan dua cara yakni :
  • Secara sistematis dengan mendata KSB yang memiliki ijin dari BP Batam, kemudian membuat laporan kepada Direktur Pengelolaan Lahan, 
  • Secara Sporadis, penerima KSB mengajukan permohonan penyelesaian dokumen alokasi KSB Pengelolaan lahan melalui loket pada PTSP BP Batam. Kemudian memperispkan factor Uang Wajib Tahunan (UWT) untuk ditandatangani Direktur Pengelolaan Lahan.

“ Bagi lahan KSB yang sudah mau habis dengan rentang waktu tiga tahun sudah bisa mengajukan permohonan untuk diperpanjang,” katanya.

Saat ini, katanya, KSB ada di 10 titik yang tersebar di wilayah Batu Aji, Patam Lestari, Tiban, Tanjung Piayu, Kabil, Kampung Belian.

“ KSB yang paling banyak di wilayah Batu Aji, lebih kurang sekitar 60 ribu kavling,” katanya.

Hingga bulan Maret ini, katanya, pihaknya menargetkan akan menyelesaikan 5000 kavling dan akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan, kecepatan dan penyelesaiannya tidak bisa dilakukkan secara serentak.

Ilham juga menyampaikan bagi para investor jika mengalami kendala pihaknya menyediakan ruang konsultasi, di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan di lantai 2 Gedung Utama BP Batam.

“ Bagi yang mengurus perijinan diharapkan nomor telepon dan email, harus aktif lantaran selama ini kami alami banyak nomor kontak yang tidak bisa dihubungi,” tutupnya.

Turut hadir dalam konfersi pers itu Kabag Humas BP Batam, Yudi Haripudaja, Kepala Seksi Publikasi BP Batam, Sazani dan staf Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam. (AP/Pay)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel