EOC 021-5210411, Informasi Perkembangan Virus Corona
Rabu, 12 Februari 2020
Sekda Pemko Batam |
Batam, Infokepri.com - Pelabuhan dan bandara di Kota Batam, menghadapi infeksi novel coronavirus (2019-nCoV) diminta untuk meningkatkan kesiapsiagaan. melalui surat edaran Wali Kota Batam. Rabu, (12/02/2020)
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kesehatan RI tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV).
“Selain itu juga melihat perkembangan situasi internasional serta negara tetangga kita Singapura yang sudah menetapkan status oranye terhadap wabah virus corona ini,” ujarnya.
Adapun isi surat edaran Pemerintah Kota Batam ini adalah meminta pengelola beserta otoritas pelabuhan internasional dan domestik se-Kota Batam dan Bandara Hang Nadim untuk melakukan beberapa langkah.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dengan berpedoman pada standar operasi dan prosedur (SOP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.
Kemudian berkoordinasi secara sinergis dalam penanganan infeksi novel coronavirus antar instansi terkait. Antara lain Dinas Kesehatan Kota Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam.
Serta menyiapkan contingency plan atau rencana cadangan terhadap permasalahan di atas. Terakhir, pengelola pelabuhan dan bandara juga diminta untuk menyebarkan informasi pedoman kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel coronavirus tersebut agar dapat dimanfaatkan secara luas.
“Pemerintah pusat juga menyiapkan hot line emerging operating center (EOC) bagi yang ingin mendapat informasi tentang situasi perkembangan 2019-nCoV ini. Nomornya yaitu 021-5210411 dan 081212123119,” tutup Jefridin di Batam Centre - Batam. (MCB/AP)
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Kesehatan RI tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus (2019-nCoV).
“Selain itu juga melihat perkembangan situasi internasional serta negara tetangga kita Singapura yang sudah menetapkan status oranye terhadap wabah virus corona ini,” ujarnya.
Adapun isi surat edaran Pemerintah Kota Batam ini adalah meminta pengelola beserta otoritas pelabuhan internasional dan domestik se-Kota Batam dan Bandara Hang Nadim untuk melakukan beberapa langkah.
Pertama, meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dengan berpedoman pada standar operasi dan prosedur (SOP) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan RI.
Kemudian berkoordinasi secara sinergis dalam penanganan infeksi novel coronavirus antar instansi terkait. Antara lain Dinas Kesehatan Kota Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam, Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKLPP) Kelas I Batam.
Serta menyiapkan contingency plan atau rencana cadangan terhadap permasalahan di atas. Terakhir, pengelola pelabuhan dan bandara juga diminta untuk menyebarkan informasi pedoman kesiapsiagaan menghadapi infeksi novel coronavirus tersebut agar dapat dimanfaatkan secara luas.
“Pemerintah pusat juga menyiapkan hot line emerging operating center (EOC) bagi yang ingin mendapat informasi tentang situasi perkembangan 2019-nCoV ini. Nomornya yaitu 021-5210411 dan 081212123119,” tutup Jefridin di Batam Centre - Batam. (MCB/AP)