DPRD Batam Harapkan PT Pollux Barelang Evaluasi Perizinannya dan Selesaikan Pembayaran Sagu Hati Kepada Warga
Minggu, 01 Maret 2020
BATAM, Infokepri.com - Anggota Komisi I, Utusan Sarumaha mengharapkan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Batam mengevaluasi perizinan IMB yang dikeluarkannya kepada PT Pollux Barelang apakah sudah sesuai dari rekomendasi Amdal yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam.
Hal itu disampaikan Utusan Sarumaha saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang rapat Komisi I DPRD kota Batam, Batam Centre, Batam, Jumat (29/2/2020).
Berdasarkan pantauan dari Komisi I DPRD Batam saat meninjau lokasi pembangunan proyek PT Pollux Barelang batas pagar bangungan sesuai rekomendasi Amdal sseharusnya dibuat 2 trap tetapi di lapangan hanya 1 trap.
Selain itu, katanya, pembangunan kolam renang digambar tidak ada, namun di lapangan terdapat kolam renang jikapun ada posisinya tidak sama dari IMB mereka.
“ Kami mengharapkan agar DPMPTSP Batam dalam hal ini tidak bermain-main, kami menduga adanya penerbitan perizinan yang tidak sesuai dengan SKKL,” katanya.
Ia menyebutkan tidak bermaksud menyudutkan pihak manapun, kami mengharapkan DPMPTSP Batam dapat bekerja secara profesional, sebab pelaksanaan pembangunan di lapangan jika tidak sesuai IMB atau rekomendasi Amdal ini merupakan pelanggaran yang sudah luar biasa.
“ Disini kita mencegah kerugian yang akan terjadi pada masa yang akan datang, karena Amdal sesuatu yang mendasar,” katanya.
Ketua Komisi I DPRD kota Batam, Budi Mardiyanto yang memimpin RDPU itu mengatakan terkait pembangunan kolam renang sudah menjadi catatan pada RDPU yang lalu.
Selain itu komisi I, katanya, menemukan adanya pembangunan jalan yang tidak sesuai Amdal, Row jalan yang seharusnya 3 meter namun dibangun 1,5 meter.
Kendati demikian, Budi menyebutkan pihaknya menyoroti pembangunan proyek Pollux Barelang bukan berarti tidak mendukung investasi namun untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan apalagi jika imbasnya kepada warga yang ada disekitar proyek tersebut.
“ Kesimpulannya, terkait masalah perijinan yang tidak sesuai dengan IMB diharapkan PT Pollux Barelang memperbaiki atau mengajukan perubahan terhadap izin yang dimilikinya,” katanya.
Ia menyebutkan Komisi I akan tetap mengawal perubahan perizinan tersebut baik Amdal maupun IMBnya.
Selain itu Budi menegaskan agar PT Pollux Barelang konsisten untuk memenuhi tuntutan dari masyarakat.
Menyikapi hal itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Batam, M Teddy Nuh mengatakan pihaknya sudah 3 kali mengeluarkan IMB PT Pollux Barelang, yang pertama IMB pada bulan Agustus 2016 , yang kedua bulan Mei 2019 kemudian yang ketiga bulan Desember 2019 lalu.
Ia menyebutkan terbitnya IMB itu, berdasarkan adanya Penetapan Lahan (PL), SPJ, SKEP, Fatwa Planologi, Sertifikat HGB, Rekomendasi Amdal, Izin Lingkungan, berdasarkan Perda No.2 tahun 2011, kemudian dikenakan retribusi yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 2.492.266.144 pada pegurusan IMB yang pertama.
Selanjutnya untuk tambahan bangunan 2 lantai dan lapangan parkir kita kenakan retribusi sebesar Rp 24,728,481 pada pegurusan IMB yang kedua.
Kendati demikian, Budi menyebutkan pihaknya menyoroti pembangunan proyek Pollux Barelang bukan berarti tidak mendukung investasi namun untuk mencegah terjadinya hal yang tidak diinginkan apalagi jika imbasnya kepada warga yang ada disekitar proyek tersebut.
“ Kesimpulannya, terkait masalah perijinan yang tidak sesuai dengan IMB diharapkan PT Pollux Barelang memperbaiki atau mengajukan perubahan terhadap izin yang dimilikinya,” katanya.
Ia menyebutkan Komisi I akan tetap mengawal perubahan perizinan tersebut baik Amdal maupun IMBnya.
Selain itu Budi menegaskan agar PT Pollux Barelang konsisten untuk memenuhi tuntutan dari masyarakat.
Menyikapi hal itu, Kabid Perizinan DPMPTSP Batam, M Teddy Nuh mengatakan pihaknya sudah 3 kali mengeluarkan IMB PT Pollux Barelang, yang pertama IMB pada bulan Agustus 2016 , yang kedua bulan Mei 2019 kemudian yang ketiga bulan Desember 2019 lalu.
Ia menyebutkan terbitnya IMB itu, berdasarkan adanya Penetapan Lahan (PL), SPJ, SKEP, Fatwa Planologi, Sertifikat HGB, Rekomendasi Amdal, Izin Lingkungan, berdasarkan Perda No.2 tahun 2011, kemudian dikenakan retribusi yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 2.492.266.144 pada pegurusan IMB yang pertama.
Selanjutnya untuk tambahan bangunan 2 lantai dan lapangan parkir kita kenakan retribusi sebesar Rp 24,728,481 pada pegurusan IMB yang kedua.
Sedangkan pada IMB yang ketiga untuk pembangunan Apartment dan kolam renang dengan retribusi yang kita kenakan sebesar Rp 495.467.603.
Ia menyebutkan penerbitan IMB ini mengacu pada Perda No.11 tahun 2011 ada tiga poin pertama legalitas lahan, lingkungan, kesesuaian tata ruang.
“ Rekomendasi itu meliputi unsur tersebut yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Sementara itu Kasi Pelayanan Umum dan Lingkungan DLH Batam, Irwansysah mengatakan SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) di bulan Juni, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) keluar pada bulan Juli 2016, itu berikut rekomkendasi yang dikeluarkan, titik koordianat rencana lokasi lahan, daerah terbuka, dan jumlah bangunan.
“ Terkait tinggi bangunan, dokumennya pernah ada namun sekarang belum ditemukan,” katanya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan DLH Kota Batam, IP, ST, MT mengatakan dalam pelaksaan pembangunan proyek PT Pollux Habibie itu ada perubahan yang cukup signifikan, di Amdal dengan tinggi bangunan 145 meter dan terdapat 41 lantai, tentu saja dalam proses itu harus ada perubahan Amdal nanti ada tim yang memverifikasi.
Ia menyebutkan yang boleh merubahnya dari Kementerian Lingkungan Hidup, apabila kegiatan sudah berjalan dan pihak yang berwenang melakukan verifikasi dan memberikan sanksi, selanjutnya melakukan perubahan Amdal.
Adi Nugroho bagian Perencana BP Batam mengatakan jika ada perubahan pihaknya akan turun dan melakukkan pengawasan.
Direktur PT Pollux Barelang, Saraswati mengatakan pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, pihaknya berkomitmen mengganti semua hal-hal yang terdampak pada masyarakat, supaya masyarakat dapat kembali beraktifitas.
“ Kami telah sepakat melakukan perbaikan terhadap pembangunan yang berdampak kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, dengan melakukan perbaikan kontruksi, rumah seperti tembok, pagar, lantai, atap. Kami bekerja dari pagi hingga malam,” katanya.
Terkait masalah ganti rugi yang disampaikan oleh ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan ganti rugi material atau barang - barang pemilik rumah maupun yang mengontrak rumah tersebut, dan dibayarkan secara tunai oleh pihak mangemen langsung door to door.
“ Ada 53 rumah yang kena dampak dari pembangunan tembok yang ambruk, biaya kompensasi sagu hati terhadap warga sudah 60 % selesai yang dibayar oleh konsultan dari Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan selalu komitmen terhadap semua pihak namun semuanya memerlukan waktu. Pembangunan jalan akan kami bereskan, lampu akan kami buat dengan energi solar agar tidak membebani siapa pun.
Salah seorang warga perumahan Citra Batam, M. Nur membenarkan pihak PT Pollux Barelang memberikan sagu hati sebesar Rp 1 juta,- untuk kompensasi sebesar Rp 2 juta,- namun perbaikan rumah sampai hari ini belum selesai.
Ia menyebutkan penerbitan IMB ini mengacu pada Perda No.11 tahun 2011 ada tiga poin pertama legalitas lahan, lingkungan, kesesuaian tata ruang.
“ Rekomendasi itu meliputi unsur tersebut yang disampaikan kepada kami,” katanya.
Sementara itu Kasi Pelayanan Umum dan Lingkungan DLH Batam, Irwansysah mengatakan SK Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) di bulan Juni, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) keluar pada bulan Juli 2016, itu berikut rekomkendasi yang dikeluarkan, titik koordianat rencana lokasi lahan, daerah terbuka, dan jumlah bangunan.
“ Terkait tinggi bangunan, dokumennya pernah ada namun sekarang belum ditemukan,” katanya.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan DLH Kota Batam, IP, ST, MT mengatakan dalam pelaksaan pembangunan proyek PT Pollux Habibie itu ada perubahan yang cukup signifikan, di Amdal dengan tinggi bangunan 145 meter dan terdapat 41 lantai, tentu saja dalam proses itu harus ada perubahan Amdal nanti ada tim yang memverifikasi.
Ia menyebutkan yang boleh merubahnya dari Kementerian Lingkungan Hidup, apabila kegiatan sudah berjalan dan pihak yang berwenang melakukan verifikasi dan memberikan sanksi, selanjutnya melakukan perubahan Amdal.
Adi Nugroho bagian Perencana BP Batam mengatakan jika ada perubahan pihaknya akan turun dan melakukkan pengawasan.
Direktur PT Pollux Barelang, Saraswati mengatakan pada tanggal 29 Januari 2020 lalu, pihaknya berkomitmen mengganti semua hal-hal yang terdampak pada masyarakat, supaya masyarakat dapat kembali beraktifitas.
“ Kami telah sepakat melakukan perbaikan terhadap pembangunan yang berdampak kepada masyarakat baik langsung maupun tidak langsung, dengan melakukan perbaikan kontruksi, rumah seperti tembok, pagar, lantai, atap. Kami bekerja dari pagi hingga malam,” katanya.
Terkait masalah ganti rugi yang disampaikan oleh ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto, Ia menyebutkan pihaknya akan melakukan ganti rugi material atau barang - barang pemilik rumah maupun yang mengontrak rumah tersebut, dan dibayarkan secara tunai oleh pihak mangemen langsung door to door.
“ Ada 53 rumah yang kena dampak dari pembangunan tembok yang ambruk, biaya kompensasi sagu hati terhadap warga sudah 60 % selesai yang dibayar oleh konsultan dari Jakarta,” katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan selalu komitmen terhadap semua pihak namun semuanya memerlukan waktu. Pembangunan jalan akan kami bereskan, lampu akan kami buat dengan energi solar agar tidak membebani siapa pun.
Salah seorang warga perumahan Citra Batam, M. Nur membenarkan pihak PT Pollux Barelang memberikan sagu hati sebesar Rp 1 juta,- untuk kompensasi sebesar Rp 2 juta,- namun perbaikan rumah sampai hari ini belum selesai.
Dengan rombohnya tembok pagar warga menuntut dari segi aspek sosial keselamatan atas jiwa, lingkungan. Atas robohnya tembok pagar itu orang tua salah seorang warga menjadi sakit.
Ia juga menyebutkan dari titik pagar yang roboh kemarin, supaya pagar di pinggir jalan hingga ke Masjid agar dibongkar karena sudah retak dan hal ini sudah disampaikan kepada pihak Pollux, supaya kelak pagar itu tidak roboh lagi.
Menyikapi akan hal itu, Teknisi/Project Control, Taufik Hidayat mengatakan pembangunan pagar pembatas sudah dilakukan dengan 2 trap dan mengikuti sesuai prosedur dari konsultan, pihak konsultan mengatakan pagar pembatas itu aman. (AP/Pay)
::