Dishub Batam Akan Bantu Menyelesaikan Persoalan Korona Dengan PT Korona Trans Punggur
Kamis, 27 Februari 2020

BATAM, Infokepri.com – Untuk meningkatkan jasa transportasi di Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pada tahun 2016 lalu mengeluarkan Surat Edaran untuk menertibkan badan usaha penyelenggaraan angkutan di Batam agar ditingkatkan dari koperasi menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Baca Juga
“Mengenai apa nama PTnya, siapa yang jadi Direktur dan komisarisnya, hal itu merupakan internal dari pihak koperasi dan Dishub Batam tidak bisa ikut campur,” katanya.
Setelah dibentuknya PT tersebut, katanya atas rekomendasi dari anggota Koperasi maka Dishub Batam mengeluarkan ijin trayek untuk pengelolaan bidang usaha angkutan.
Ia menyebutkan persoalan Korona dengan PT Korona Trans Punggur merupakan masalah internal mereka yang sejak tahun 2016 lalu tidak terselesaikan.
“Persoalan Korona dengan PT Korona Trans Punggur sudah sampai ke persidangan Pengadilan Negeri,” katanya.
“Ketika di persidangan pihak Korona juga menuntut saham sebesar 15 % yang katanya tertuang dalam akte notaris,” tambah Bambang.
Beliau juga menyebutkan armada milik PT Korona Trans Punggur yang beroperasi saat ini ada 6 unit dan 1 unit sebagai cadangan.
Terkait permasalahan Korona dengan PT Korona Trans Puggur, Beliau menyebutkan akan melaporkan masalah ini ke kepala Dishub Batam dan akan menggelar pertemuan dengan kedua belah pihak untuk mencari solusinya.
(Pay)
