Bea Cukai Batam Amankan Penumpang Yang Membawa Sabu Seberat 303 Gram Disembunyikan di Dalam Duburnya
Selasa, 25 Februari 2020
BATAM, Infokepri.com - Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim kembali berhasil menegah Sabu (Methamphetamin) sebanyak 303 gram dari seorang calon penumpang Lion Air berinisial FES berjenis kelamin laki-laki yang akan bertolak menuju Surabaya, pada Kamis (20/2/2020) lalu. Tersangka adalah WNI tinggal di Batu AJi, Batam, barang haram itu disembunyikan di dalam duburnya.
Kabid BKLI BC Batam, Sumarna mengatakan kasus ini terungkap atas kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Mas dan BNNP Jawa Tengah.
Ia menyebutkan awalnya Bea Cukai Batam mendapat informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas Jawa Tengah (atas support informasi dari BNNP Jawa Tengah), bahwa terdapat penumpang maskapai yang diduga akan membawa sabu.
Atas dasar informasi itu, katanya, Bea Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama berinisial FES pada penerbangan lion JT 970 tujuan Surabaya.
Petugas bea dan cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang tersebut dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu bandara Hang Nadim.
“ Didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 untuk memeriksa barang bawaan penumpang tersebut. Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan,” katanya.
Untuk itu petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan Rontgen.
Setelah dilakukan Rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3(tiga) kapsul tersebut adalah Sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. (AP/Pay)
Petugas bea dan cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan profiling terhadap penumpang tersebut dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu bandara Hang Nadim.
“ Didapati penumpang tersebut berada di ruang tunggu A8 untuk memeriksa barang bawaan penumpang tersebut. Pemeriksaan barang bawaan penumpang tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan,” katanya.
Untuk itu petugas Bea Cukai Batam membawa penumpang tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan Rontgen.
Setelah dilakukan Rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam dubur penumpang tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke KPU Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan didapati bahwa 3(tiga) kapsul tersebut adalah Sabu (Methamphetamine) sebanyak 303 gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut. (AP/Pay)