Bantuan Sosial di Batam per Desember Capai 54.564 KPM
Kamis, 20 Februari 2020
Add caption |
Batam, Infokepri.com - Camat dan Lurah, diminta membantu petugas pencacah kesejahteraan sosial saat verifikasi lapangan. Bantuan diperlukan karena camat dan lurah yang mengerti kondisi masyarakat. Kamis, (20/02/2020)
Sekretaris Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Leo Putra mengatakan serta bertujuan agar camat dan lurah mengetahui pembaruan data penduduk penerima bantuan sosial di wilayahnya.
"Peranan camat dan lurah penting. Tolong camat dan lurah tidak lepaskan petugas pencacah kami. Untuk di kelurahan kami turunkan satu pencacah, dan tiap kecamatan satu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” katanya dalam rapat verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kantor Wali Kota Batam (18/2).
Ia menjelaskan, TKSK ini yang bertanggung jawab terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di setiap kecamatan. Jumlah warga penerima bantuan sosial di Kota Batam per Desember sebanyak 54.564 keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Pada tahun 2019 petugas sudah mencacah 20.000 KPM. Dan tahun ini kembali dicacah 20.000 KPM. Data awalnya berasal dari Kementerian Sosial. Validasi ini penting. Karena dari data inilah nanti seluruh program pemerintah bersumber,” tuturnya.
Ditempat yang sama Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mengatakan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, data kesejahteraan sosial ini bisa diperbaiki dua kali setahun. Daerah diberi kewenangan untuk mendata ulang dua kali satu tahun.
Bisa bertambah atau berkurang, Kebijakan pemerintah daerah khususnya seluruh pelayanan terkait bantuan sosial harus berdasarkan DTKS ini. Melalui kegiatan verifikasi dan validasi ini diharapkan akan diperoleh DTKS yang valid.
"Supaya semua masyarakat yang kurang beruntung bisa terpantau oleh camat dan lurahnya. Lurah harus tahu apa yang dikerjakan oleh pencacah dan selalu memantau perkembangan data di kelurahannya masing-masing,” pesannya. (MCB/AP)