11 Orang PMI Ilegal Yang Terlantar di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Diselamatkan Dit Reskrimum Polda Kepri - Info Kepri -->
Trending News
Loading...

11 Orang PMI Ilegal Yang Terlantar di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Diselamatkan Dit Reskrimum Polda Kepri



BATAM, Infokepri.com  – Ditreskrimum Polda Kepri selamatkan 11 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI)  Ilegal yang ditelantarkan oleh pengurusnya di Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam.

Hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid SIK, SH, MH pada saat konferensi pers di Polda Kepri pada Jumat (21/2/20).

Turut hadir dalam konferensi per situ, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Wadir Reskrimum Polda Kepri mengatakan setelah menemukan 11 korban PMI Ilegal tersebut pada Selasa (18/2/20) esoknya pada Rabu (19/2/20), Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan, mencari keterangan dari kesebelas korban tersebut hingga berhasil menangkap dan mengamankan para tersangka yang diduga pemilik, Nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam, selanjutnya para terangka dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menempatkan PMI secara ilegal dengan cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di Kota Batam dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yakni mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk kembali ke Indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang resmi.

Tersangka berjumlah 3 orang dengan Inisial K sebagai pemilik speed boat, inisial A sebagai Nakhoda atau tekong dan inisial J sebagai ABK dengan barang bukti 2 buah unit Handphone dan 1 unit speed boat Fiber bermesin 200 PK.

Para tersangka dijerat dengan pasal 120 jo pasal 114  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500 juta,- dan paling banyak Rp 1,5 miliar,-

(Humas Polda Kepri)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel